SIDIKKASUS.COM-Halsel - Sejumlah pelaku asal Warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga kuat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama terhadap anak di bawah telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Laporkan tersebut, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL/699/X/2025/SPKT, pada tanggal 30 Oktober 2025.
Dari pengakuan korban inisial F (16 tahun) dan saksi D (17) mengaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor Iki dan kawan-kawan menggunakan kedua kaki tanggan mereka, dan kayu lata yang mengenai tangan, kepala, rusuk, serta areal tubuh lainnya hingga korban mengalami bengkak dan lebam.
Akibat insiden ini, pihak korban tidak terima baik atas perbuatan para pelaku yang main hakim sendiri tanpa mempertimbangkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengabaikan kewengan pihak kepolisian, sehingga secara resmi telah dilaporkan ke polres Halsel.
Sementara, menurut informasi lain menyebut kejadian bermula korban dituduh melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Warga Desa Babang.
Padahal faktanya, usai korban dianiaya lalu dibawah oleh para pelaku menuju ke ibu kota Labuha, secara paksa tanpa seijin dan epengetahuan keluarga barulah pelaku mengaku pencurian tersebut bukan dilakukan oleh korban yang dianiaya.
Atas insiden ini, salah satu keluarga korban Tajurin Ali mengetuk keras tindakan para pelaku yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Saya selalu papa tua korban sangat kesal dengan kejadian ini, apa lagi keponakan saya itu masih anak di bawah umur," Jelasnya.
Tajurin di akrab Taju dengan tegas meminta dan berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, tanpa pandang buluh siapapun pelaku semuanya harus di proses secara hukum.
"Saya meminta pihak kepolisian usut tuntas kasus ini, dan saya juga berharap proses hukumnya tetap dijalankan tanpa pandang buluh," Harap Taju.
(Tim/Red)


Social Header