Breaking News

Oknum Founder Pondok Tahfidz Yusuf Al-Fatih Mandai Maros diduga menghina wartawati, begini Kronologinya.


Sidik Kasus.Maros.Sulsel— Dugaan tindakan penghinaan terhadap seorang wartawati kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum Founder Pondok Yusuf Al-fatih Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terhadap wartawati media online Sidik Kasus saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya pada hari Selasa, 14/10/2025.

Kejadian bermula ketika wartawati bernama Fitri, yang juga istri dari Kepala Biro Maros Media Sidik Kasus, Abdullah, berupaya melakukan konfirmasi melalui grup WhatsApp Komite Santri Ulumul Qur’an DDI Hasanuddin terkait dugaan makanan bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak konsumsi. Fitri mengaku berdasarkan pantauannya telah menemukan dua kali MBG sekolah tidak layak konsumsi

Namun, bukan tanggapan profesional yang diterima, Fitri justru mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak pantas dari oknum Founder Pondok Yusuf Al-Fatih melalui grup WA tersebut. Oknum tersebut menulis komentar bernada merendahkan, yang dianggap tidak pantas dibaca oleh para orang tua santri yang tergabung dalam grup.

Kepada awak media, Fitri menuturkan kronologi kejadian tersebut.

“Saya menelpon oknum Founder Pondok Yusuf Al-Fatih itu untuk meminta alamat dapur MBG Sekolah Ulumul Qur’an DDI Hasanuddin karena dia menyuruh saya datang langsung ke dapur MBG lewat komentarnya di grup. Saya memperkenalkan diri sebagai jurnalis dan menyampaikan bahwa komentarnya tidak pantas dibaca umum. Tapi justru semua percakapan pribadi saya discreenshot dan disebarkan ke grup komite sekolah. Saya merasa dipermalukan dan dijatuhkan sebagai jurnalis yang sedang bertugas,” ungkap Fitri.

Lebih lanjut, Fitri menyebut bahwa oknum guru tersebut bahkan menantangnya untuk datang ke sekolah pada Rabu, 15 Oktober, pukul 10.00 WITA.

“Saya japri baik-baik sebagai bentuk penghargaan, tapi malah ditantang dan dipermalukan di grup. Bahkan ketika saya bilang nanti suami saya yang datang, dia balas seenaknya seolah-olah saya takut ketemu,” tambahnya.

Hasil investigasi tim redaksi Sidik Kasus menunjukkan adanya bukti tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan dugaan olok-olok dan penyebaran pesan pribadi wartawati tersebut ke dalam grup WhatsApp Komite Santri Ulumul Qur’an DDI Hasanuddin, yang diketahui beranggotakan 63 orang termasuk admin grup.

Tak terelakkan atas sikap Oknum Founder Pondok Yusuf Al-Fatih Mandai Maros tersebut diduga telah melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 atas dasar Penghinaan dan Dugaan menentang UU Pers no.40 tahun 1999

“Menurut saya, oknum Founder ini arogan dan merasa paling berkuasa. Ia berbicara seenaknya tanpa memandang siapa lawan bicaranya, meskipun itu seorang wartawan. Mungkin karena saya perempuan, jadi dianggap remeh,” tutup Fitri dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghinaan terhadap wartawati tersebut.

(Tim Redaksi)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com