SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Sejumlah aktifis di Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) segera memeriksa dan mengadili mantan Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, SH.MH, dinilai gagal dan diduga masuk anggin untuk menutupi kasus raksasa kejahatan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Desakan ini disampaikan sejumlah aktifis yang mengatas namakan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Barah Halsel), di ketuai Adi Hi. Adam, saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, pada Kamis (06/11/2025).
Dalam orasinya, Adi Hi. Adam menilai mantan kajari Halsel, Ahmad Patoni, SH.MH, Gagal melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum (APH) yang menangani sejumlah kasus korupsi di Negeri Saruma tak ada satupun pelaku dapat di pidanakan.
Adi juga menduga mantan Kajari Halsel, Ahmad Patoni SH. MH masuk angin, sehingga belasan kasus korupsi raksasa yang di laporkan secara resmi oleh mantan Bupati Halsel, Alm Usman Sidik, dan puluhan Warga tak kunjung ada kejelasan.
"Kehadiran kami dalam aksi unjuk rasa hari ini sebagai putra daerah dan anak Negeri Saruma, meyakini Kajari Halsel yang baru Bapak Tommy Busnarma, memiliki niat sama seperti kami untuk memberantas korupsi yang sangat meresahkan dan merugikan Masyarakat Halmahera Selatan.
Sebab, kami menilai mantan Kajari Halsel, gagal total dalam menangani sejumlah kasus-kasus korupsi. Kami juga menduga mantan Kajari Halsel, masuk angin makanya berbagai kasus kejahatan korupsi yang ditanganinya tak kunjung dituntaskan,"Ungkap Ketua Barah Adi Hi. Adam
Pihaknya juga mendesak agar sejumlah kasus kejahatan pidana korupsi yang ditangani mantan Kajari Halsel, agar dituntaskan Kajari yang baru Tommy Busnarma, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami mendesak Kajari yang baru tidak menutup-nutupi kasus kejahatan korupsi yang ditangani dan ditinggalkan mantan Kajari Halsel. Kami mendesak Kajari yang baru menjabat saat ini, agar segera tuntaskan 10 kasus kejahatan korupsi di Halmahera Selatan, sudah mandek di meja penyidik bertahun-tahun ditutupinya," Tegas Adi.
Adik juga meminta kepada Kajari Halsel yang baru untuk berkordinasi dengan Kajati Maluku Utara, agar bersama-sama menangani dan menuntaskan 10 Kasus tersebut.
"Apabila tidak mampu menangani kasus-kasus ini, maka kami meminta Kajari Halsel yang baru segera berkordinasi dengan Kajati Maluku Utara, untuk bersama-sama menangani dan menuntaskan 10 kasus yang kami sampaikan hari ini melalui lisan maupun tertulis," Pinta Adi.
Berikut terdapat 10 kasus yang ditangani Kajari Halsel selama ini tak kunjung ada kejelasan.
1. Kasus BPRS BANK Saruman senilai Rp.
15 miliar sekian yang di SP3 oleh mantan Kajari Halsel.
2. Kapal Halsel Ekspres yang merugikan daerah senilai Rp15,17 miliar
3. Anggaran Hukum KPU Halsel tahun 2024 sebesar Rp. 500 juta
4. Temuan hasil Audit Dana Desa oleh BPK Malut terdapt 178 Kepala di Halsel, tahun Anggaran 2020-2024.
5. Sebanyak 32 Kepala Desa Atas temuan belasan miliar yang diaporkan oleh Mantan Bupati Halsel Alm Usman Sidik, pada Tahun 2021-2023 di Kajari Halsel.
6. Proyek SMP unggulan Terpadu Saruma di Desa Hidayat, Kecamatan Baca, yang menelan anggaran sebesar Rp.35 Miliar
7. Retret Kepala Desa Se Halsel menguras anggaran senilai Rp.6 Miliar lebih.
8. Temuan Dana Desa Labuha, Rp.700 juta lebih yang ditangani Kajari Halsel, sejak tahun 2024 hingga kini 2025.
9. Mesjid Raya Halsel yang dibangun sejak tahun 2016 oleh mantan Bupati MK, hingga dilanjutkan ambahan anggaran oleh mantan Bupati Bahrain Kasuba, tak kunjung diselesaikan pembangunan tersebut, hingga kini Bupati Halsel Bassam Kasuba kembali anggarkan Rp10 Miliar menggunakan APBD tahun 2024 dengan jumlah total Rp 119,8 miliar lebih.
10. Kasus pengrusakan Hutan Mangrove di Ibu Kota Labuha ditangani Kajari Halsel sejak 2024 lalu.
(Asmi).


Social Header