SIDIKKASUS.COM-Halsel - Diduga kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Tangan kanan korban di paku dengan 2 mata benda tajam. 
Diduga kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban F 16 tahun yang terjadi di Desa Babang Kec. Bacan Timur, Halsel. 
Berdasarkan pengakuan saksi mata inisial DN (17) membenarkan kejadian bermula, DN bersama korban F keluar ruamah menggunakan sepeda motor metic untuk membeli rokok. 
Setibanya di depan SPBU Babang, terduga 1  memanggil korban F bersama saksi DN dengan menunjukan tangan pukulan fulungku. 
Korban F dan saksi DN merasa ketakutan akan di pukuli, sehingga keduanya melarikan diri menggunakan speda motor metic berwarna hitam menuju ke arah ibu kota Labuha, sambil dikejar oleh terduga 1 dengan menggunakan speda motor metic scoopy berwarna putih. 
Tepatnya di dusun Dodola Desa Babang depan sekolah SMP 22 Halsel. Terduga 1 mengambil jalan arah kiri samping speda motor yang digunakan korban dan saksi DN, sambil menurunkan standar motor milik kedua korban dan saksi DN mengunakan kaki kanan terduga 1, sehingga motor yang digunakan korban dan saksi DN mati secara tiba-tiba. 
Berselang waktu beberapa menit, datangnya terduga 2, 3, dan 4 menggunakan speda motor. Kemudian, terduga 1 menarik korban turun dari motornya dan memeluk leher korban dengan keras.
Kemudian korban diletak di motor milik terduga 1, dan secara bersama sama dengan terduga 2, 3,dan 4 membawah korban bersama saksi DN menuju arah pasar baru, tepatnya di rumah milik dua orang terduga pelaku kaka beradik yang berlokasi di Desa Babang, Halsel. 
Sesampainya di rumah milik terduga kedua pelaku. Menurut saksi DN, melihat banyak rekan-rekan terduga para pelaku.
Tak menunggu lama tanpa tanya jawab. "terduga 1 langsung menjalankan aksinya dengan cara menutup mata korban menggunakan tanggan kanan, dan tangan kiri mencekik leher korban sambil di ke keroyok melakukan aksi kejahatan pemukulan, secara bersama-sama menggunakan kaki tangan, dan sebuah kayu yang ada dua mata paku tajam berkarat di pukuli ke tangan kanan milik korban," Ungkap saksi mata DN kepada Media. 
Akibat insiden ini, tangan kanan korban mengalami dua luka dan bengkak dibagian pinggang rusuk, serta terdapat lebam di seguyur badan maupun kepala terasa sakit, mengakibatkan korban sulit untuk tidur. 
Usai penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan, saksi DN mengaku para terduga pelaku kembali membawahnya bersama korban menggunakan speda motor dengan tujuan ke arah ibu kota Labuha, tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua maupun keluarga korban. 
Tepatnya, didepan GAPURA samping SPBU Desa Babang, korban yang tersiksa diletakkan didepan motor sambil di cekik leher korban oleh terduga pelaku 1 yang di sebut sebagai pemeran yang kejam dan keji, biadap. 
Masih di TKP yang sama di GAPURA, korban sempat melihat kaka kandung bersama ibunya langsung teriak dan memberikan isyarat menggayumkan tanggan kanan dan kiri korban. 
Melihat korban dan para terduga pelaku menggunakan motor dengan kecepatan tinggi, Kaka P (18) dan ibu kandung korban AH (24) tahun langsung mengejar masing-masing juga menggunakan speda motornya. 
Tak jauh dari di kantor polisi Polsek Desa Babang, kaka dan ibu korban meminta pelaku menghentikan motor untuk menurunkan korban. Namun lagi lagi, "para pelaku bersih keras tetap dengan kecepatan tinggi membawa korban secara paksa menuju arah Labuha, sehingga terjadi saling kejar-kejaran di sepanjang jalan, sambil adu mulut antara pelaku dengan kaka dan ibu korban," terang para saksi
Sesampainya di dapan mesjid kompleks pelabuhan Habibi ibu kota Labuha, dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat membawa korban secara paksa. 
Itu via telfon menggunakan HP milik ibu korban saling bercakapan dan menjelaskan kepada ayah korban Sukandi Ali alias Kandi yang berprofesi sebagai seorang Wartawan/Jurnalis dengan wilayah tugas Maluku Utara. 
Kedua terduga menjelaskan bahwa yang mencuri sepeda motor bukan anaknya korban F, melainkan pihak lain. 
Kandi juga menuturkan bahwa, dalam percakapan lewat via telfon yang terekam suara, kedua orang tersebut diduga kuat beralibi untuk memputar balikkan fakta menyembunyikan insiden penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban. 
"Setelah kecil (korban) sudah disiksa oleh sejumlah pelaku tanpa bukti dan fakta yang sebenarnya. Barulah kedua terduga pelaku memberikan penjelasan lewat telfon bahwa yang mencuri bukan anak saya melainkan pihak lain," Tambahnya
Dalam percakapan, kedua orang itu menyampaikan tidak terjadi apa apa. Bahkan kecil (korban) merasa di bawah tekanan jadi awalnya mengaku tidak disiksa. Setelah sampai di rumah barulah korban terasa sakit sehingga korban dan saksi D menceritakan perbuatan pelaku saat melakukan penganiayaan," Ungkap Kandi. 
Kandi juga menjelaskan pihak kepolisian tau persis jika anaknya bersalah tidak pernah dibela bela meski di pukul atau di proses secara hukum. Sebab, hukum tidak mengenal siap saja orangnya tetap sama di muka Hukum. 
"Silahkan tanya semua saudara saudara anggots kepolisian di Polsek atau di Polres, anak saya jika bersalah tidak pernah ditutup tutupi atau membela bela kesalahan anak. Bila perlu proses secara hukum agar jadi pelajaran bagi siapa saja tanpa pandang bulu," Jelas Kandi dengan nada resah dan sedih ketika anak sendiri yang merupakan darah daging kita seakan dirampas dan di cabik cabik tanpa fakta sebenarnya. 
Sekedar diketahui, Negara Republik Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang dikelilingi oleh hukum dan yang berkuasa adalah hukum bukan manusia yang memiliki jabatan. 
Dan siapa pun orang itu wajib patut dan taat kepada hukum, serta mengingat setiap adanya indikasi kejahatan tindak pidana itu ranahnya pihak kepolisian dan Jaksa yang menanganinya. Namun, jika setiap orang yang merasa korban dan main hakim sendiri maka hadapilah tanpa memprovokasi keluarga untuk memperku suasana yang nantinya berdampak terhadap diri sendiri. 
(Tim/Red)


Social Header