Breaking News

Diduga Indekos Milik Kades Sawadai, Jadikan Tempat Konsumsi MIRAS Dan Wanita Simpanan!

SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Pengakuan mengejutkan dari seorang wanita yang masih memiliki suami sah secara hukum, merasa di bohongi oleh Kepala Desa (Kades) Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Menyewa sebuah kos-kosan untuk dijadikan tempat konsumsi minuman keras bersama para oknum Kepala Desa lainnya.

Berdasarkan informasi yang di peroleh Media ini, salah seorang Wanita mantan kekasih Kades Sawadai Muhlis Ali Kadir, diduga menyewa sebuah kamar kos-kosan menggunakan dana desa (DD) yang berlokasi di Desa Mandaong Kec. Bacan Selatan, Halsel. 

Menurutnya, kos-kosan tersebut di biayai oleh Kades Sawadai dijadikan tempat konsumsi minuman keras beralkohol bersama rekan rekan kades lainnya, dan wanita simpanan mereka. 

"Iya benar kos-kosan itu Kades Sawadai yang sewa mungkin saja pakai dana desa, sering kita miras di situ dengan kades-kades lain yang datang bawa dorang (mereka) punya perempuan simpanan," Kata mantan kekasih Kades Sawadai enggan namanya di disebutkan. (18/11/2025). 

Ia juga mengaku sempat jalani hubungan asmara bersama Kades Sawadai dengan iming-iming uang dan akan dinikahi. 

"Saya pernah jalani hubungan pacaran dengan Kades agak lama, tetapi sekarang sudah mantan sekitar 1 bulan. Itu pun Kades masih terus hubungi saya sampai saat ini,"Ungkapnya.

Sebelumnya, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Halmahera Selatan, menggelar razia dan menemukan Kades Sawadai bersama selingkuganya di sebuah indekos alamat Desa Mandaong Kec. Bacan Selatan, Halsel beberapa waktu lalu. 

Dalam sebuah video yang berdorasi 5 menit 15 detik. Salah satu petugas Satpol PP mengatakan perbuatan yang dilakukan Kades Sawadai sebagai seorang pejabat bukanlah pertama kali bersama istri orang. 

"Torang (kami) razia di semua kos-kosan untuk menindaklanjuti laporan Masyarakat, dan Kades bersama ibu ini bukan baru pertama atau satu kali tetapi sudah berulang kali," Ungkap salah satu petugas Satpol PP saat interogasi keduanya. 

Menurutnya, fakta ini berdasarkan informasi Masyarakat yang menyebut bahwa Kades bersama selingkuhnya tinggal berduaan dalam kos-kosan. 

"Kebutulan ada laporan Masyarakat, Kades  bukan baru pertama kali mandi dengan ibu  (selingkuh) ini, apa lagi kades tinggal berdua di kos-kosan," Terangnya. 

Meski perbuatan ini sudah berulang kali melanggar kode etik sebagai seorang pejabat publik. Kades Sawadai hanya diberikan sanksi membuat pernyataan. 

"Iya benar sudah ada klarifikasi dari kasat satpol PP soal tangkap tangan kades Sawadai, tapi yang bersangkutan hanya di buatkan pernyataan tertulis saja," Ungkap sumber terpercaya. 

Netizen juga menyebut, Kades Sawadai meski menyalahgunakan kewenangan melanggar kode etik tetapi tidak bisa di copot. Sebab, Desa Sawadai memenangkan Bupati Halsel Bassam Kasuba, pada pilkada tahun 2024 lalu. 

 "Bupati tar (tidak) barani Copot Karna di Sawadai kemarin di Pilkada menang Telak kong, jadi Mau Jungkir balik me aman saja," Tegas Netizen

Sementara, Netizen lainnya meminta dan mendesak agar Kades Sawadai segera di nonaktifkan. 

'Seharusnya perbuatan kades tidak hanya dibuatkan pernyataan oleh pihak satpol PP. Sepantasnya Bupati sudah berikan sanksi tegas agar hal seperti ini menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya," Tambahnya

"Inspektorat juga segera melakukan audit khusus sebelum kasus kasus seperti ini menjadi kemarahan bagi Masyarakat Desa setempat. Karena ini sudah ada indikasi dugaan kades gunakan DD untuk kepentingan pribadi dan selingkuhnya," Tegas Netizen. 

Terkait pemberitaan ini yang ke empat kalinya diturunkan, kades Swadai Muhlis Ali H. Kadir menolak memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi oleh Wartawan melalui pesan chat whatsAAP. 

(Asmi/Red).
© Copyright 2022 - sidikkasus.com