SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Diduga Kepala Desa (Kades) Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Melakukan pelanggaran kode etik selaku pejabat publik yang sudah memiliki anak istri masih saja selingkuh dengan gadis simpanannya. (21/11/2025).
Diduga perselingkuhan Kades Kubung Masbul H. Muhammad, akhir akhir ini sontak viral di perbincangkan dikalangan Warga Masyarakat dan sejumlah aktifis Ibu kota Labuha, Halmahera Selatan.
Tak hanya di kalangan Warga dan aktifis yang membicarakan hal tersebut. Melainkan Kades Sawadai Kec. Bacan Selatan, Muhlis Ali H. Kadir turut membenarkan perselingkuhan ini kepada beberapa rekan Wartawan Biro Halsel.
"Yang selingkuh itu bukan hanya saya saja, termasuk Kades Kubung juga selingkuh sampai mobil kaca milik pribadinya di lempari sama istrinya Kades Kubung sampai peca dibagian depan mobil," Tambahnya
"Mobil milik Kades Kubung sekarang di titipkan di samping rumah saya soalnya dia (Kades Kubung) tidak berani bawa pulang ke rimahnya," Ungkap Kades Sawadai Muhlis.
Sementara, dikutip dari pemberitaan di salah satu Media online Biro Halsel, dengan judul: Camat Bacan Selatan Gelar Rapat Pengawasan Dan Evaluasi, 2 Oknum Kades Diberikan Teguran Keras. Edisi rabu (19/11/2025)
Camat Bacan Selatan, Nasarudin Hasan, SE mengaku dalam pertemuan itu terdapat dua oknum Kades di Bacan Selatan, yang diberikan sangsi berupa teguran keras gegera sudah berulang kali melakukan perselingkuhan dugaan dengan istri orang belum pisah ranjang.
Parahnya lagi, dari hasil pantauan Media ini, Kades Kubung bersama sejumlah pengusaha tromol pengolahan matrial emas ilegal, diduga kuat menerobos garis polisi atau Policline yang dipasang oleh personil reserse Polres Halsel, atas perintah langsung Kapolda Maluku Utara. Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. Beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kades Kubung diduga kuat terlibat langsung dan turut serta menikmati hasil pengelolahan matrial emas ilegal yang di angkut menggunakan mobil dari arah Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara, melalui jalan raya Desa Babang, dan melewati depan kantor sektor Polsek Bacan Timur, Halsel.
Selanjutnya, matrial-matrial emas tersebut, dibawah menju ibu kota Labuha, melewati Polsek Pulau Bacan, dan di teruskan menuju Desa Kubung Kec. Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan.
Aktifitas ini, berdasarkan penelusuran Media sudah berjalan lebih dari tiga (3) bulan lamanya. Namun, sampai saat ini tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian setempat, untuk melakukan pencegahan maupun memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini, Kades Kubung Masbul H. Muhamma. Belum ada tanggapan meski pesan konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang di kirim melalui WhatsAPP sudah dilihatnya. Namun, belum juga merespon.
Begitu juga, pihak kepolisian Sektor Polsek Bacan Timur, dan Polsek Pulau Bacan, serta Polres Halmaheta Selatan, belum ada tanggapan resmi Terkait pemberitaan ini, hingga berita ini diturunkan.
(Asmi/Red).


Social Header