Breaking News

Oknum ASN Pegawai Kantor PU Sulawesi Selatan diduga melakukan tindak Penipuan Jual Beli Tanah.



Sidik Kasus – Makassar – SulSel. Maraknya dugaan kasus penipuan dalam hal jual beli tanah Bangunan merupakan persoalan di masyarakat yang seolah tidak ada akhirnya. Kali ini dugaan Penipuan Jual Beli tanah dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial SH yang berkantor di Kantor Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Selatan di Jalan Pettarani Makassar. 

Menurut Keterangan dari anak Korban bernama Najib yang menjadi saksi transaksi Jual beli antara Orangtuanya dengan Oknum ASN penjual tanah bangunan tersebut membeberkan kronologi sehingga terjadi dugaan penipun dalam jual beli sebidang tanah ukuran 10x15 meter persegi yang berlokasi di jalan Pemimpin, Antang kota Makassar.

“Bapak saya membeli tanah dan bangunan dengan harga 245.000.000 pada bulan Agustus tahun 2021. Saat itu saya bertanya kepada ibu selvie selaku penjual dan mengaku pemilik tanah tersebut apakah tanah dan bangunan ada Sertifikatnya? yang bersangkutan mengaku ada sertifikatnya. Namun, belakangan saya tau kalo Sertifikat yang bu selvie huwae pegang masih atas nama Pemilik Tanah yang lama dan Akta Jual Beli atas nama Selvie Huwae telah digadaikan di Bank sejak tahun 2021”Beber anak Korban yang disapa Najib.

Tahun 2024 orangtua Najib baru mengetahui bahwa AJB yang atas nama Selvi Huwae telah dijaminkan di Bank oleh pihak SH sendiri. Selain itu Najib mengungkapkan bahwa untuk membeli tanah dan bangunan tersebut Najib meminjam dana di Bank dengan jaminan Sertifikat rumahnya, agar tanah dan bangunan milik si Oknum ASN inisial SH bisa orangtuanya beli untuk adiknya. Diketahui bahwa orangtua najib hanya seorang penjual Bakso keliling yang penghasilannya terbatas. 

“Orangtuaku pedagang bakso gerobak, membeli tanah dan bangunan sebesar 245.000.000 yang tidak lengkap surat-suratnya tentunya merugikan kami. Kami merasa ditipu oleh si Oknum ASN SH Barangkali si Oknum ASN. Barangkali bu selvi ini melihat bapakku hanya penjual bakso yang tidak punya pendidikan tinggi, jadi mudah saja ia bodoh-bodohi”Ungkap Najib. 

Terungkapnya dugaan tindak penipuan jual beli tanah yang dialami oleh orangtua Najib dimaksudkan agar si Oknum ASN tersebut bisa bertanggung jawab untuk menunjukkan Sertifikat Hak Milik atas nama Selvie Huwae. Karena pengurusan pembuatan AJB atas nama adiknya yang bernama Fajar membutuhkan Dokumen sertifikat Hak Milik atas nama Selvie Huwae. 

“Kalo memang sertifikat yang atas nama Selvie Huwae belum ada, saya minta harus secepatnya diurus. Karena ia sudah menikmati uang dari kami. Sedangkan kami belum menempati Bangunan tersebut”Tegas Najib.

Najib juga meminta bantuan kepada Sepupunya mengenai pengurusan pembuatan AJB dan Sertifikat balik nama ke adiknya Fajar. Ia juga mengungkapkan bahwa AJB atas nama Selvie Huwae yang dimasukkan ke Bank oleh pihak Oknum Selvie tersebut telah dibantu oleh Sepupu Najib agar bisa keluar.

Sangkutan Selvi di Bank sebesar 12 juta, mendapatkan kebijakan setelah sepupu najib menghadap ke pihak Bank. Kebijakan Bank terkait AJB Selvie Huwae bisa dikeluarkan dengan syarat pihak Selvi menebus 6 juta saja. Tapi pihak Oknum ASN Selvi hanya punya Dana 5 juta, sedangkan 1 jutanya ditutupi oleh pihak Najib dan Selvi berjanji mengembalikan uang satu juta tersebut tanggal 10 Oktober 2025 sesuai surat yang sudah ditanda tangani. Akan tetapi, hingga saat ini uang 1 juta belum dikembalikan oleh Selvi. 

Pihak Korban berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, meminta keadilan karena transaksi Jual Beli yang terjadi tahun 2021 pihak korban belum mendapatkan manfaat apapun dari transaksi tersebut. Sedangkan Pihak Oknum ASN bernama Selvie Huwae sudah menikmati uang pembelian rumah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik atas namanya. 

Tim Redaksi.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com