Breaking News

Diduga Proyek Jalan Indari Milik PUPR Halsel 3,5 Miliar Dijual Ke CV. Aldi Utama Pembeli



SIDIKKASUS.COM. Halsel – Diduga kuat ada konspirasi jahat melanggar hukum yaitu jual beli lelang proyek jalan lapen ruas dalam ibu kota kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Halmahera Selatan.  Yang mana Proyek tersebut di menangkan oleh CV. Aldi Utama.

Rilisan yang diterima ini dari salah satu pimpinan Media perwakilan Maluku Utara via pesan chat whatsAPP, pada minggu (18/01/2026) 

Proyek pemeliharaan jalan lapen ruas dalam kota yang berlokasi di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat, Kab. Halmahera Selatan.

Proyek tersebut milik dinas PUPR Halsel, kode lelang nomor:10011257000 sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp.3,500.000.000.000 (Tiga Miliar, lima ratus juta rupiah).

Sehingga Pekerjaan peroyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Aldi Utama berdasarkan nomor kontrak :620/20/SPP-PPJJ/DPUPR-HS-DAU/2025. Dengan batas waktu pelaksana selama 140 hari kalender.

Akan tetapi anehnya, Tepatnya pada tanggal 03 Januari 2026, direktur CV. Aldi Utama atas nama Rizaldi Mahendra Madioke melaporkan kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora ke pihak kepolisian reserse Polres Halmahera Selatan.

Padahal informasi yang di dapat sebelum memenangkan tender proyek tersebut sudah ada kesepakatan bila Proyek dimenangkan maka fee atau Suap akan di serahkan kepada pihak Dinas PUPR Halsel, dan itu sudah di lakukan.

Laporan saudara Rizaldi Mahendra Madioke ke Polres Halmahera Selatan, disertakan dengan bukti-bukti transfer itu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor:STPL/08/I/2026/SPKT. Tanggal 3 Januari 2026.

Pengaduan resmi yang disampaikan oleh saudara Rizaldi Mahendra Madioke melaporkan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora kepada Polres Halmahera Selatan, diduga kuat berkaitan dengan jual beli proyek jalan lapen ruas Desa Indari Kec. Bacan Barat, Halsel.

Laporan Saudara Rizaldi Mahendra Madioke menjelaskan bahwa, setelah perusahan miliknya memenangkan tender proyek jalan Lapen ruas dalam Desa Indari, Halsel.

Selanjutnya, pelapor Rizaldi Mahendra Madioke di hubungi oleh Saudara Marwan yang merupakan orang dekat Kepala Dinas PUPR Kab. Halmahera Selatan, untuk mentransfer uang senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ke BANK MANDIRI melalui rekening nomor: 186000018XXXX atas nama Oktrin Oktavia Theis pada tanggal 12 februari 2025 lalu.

Kata saudara Rizaldy Mahendra Madioke “Uang yang telah di transfer ke rekening milik Oktrin Oktavia Theis, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Marwan untuk biaya tanda jadi pengangkutan matrial proyek dan menyewa alat berat,” Jelas Rizaldy

Pelapor Rizaldy Mahendra Madioke mengungkapkan, sekitar bulan september atau Oktober 2025, saudara Marwan selaku orang dekat kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, kembali menyampaikan kepada Saudara Rizaldy Mahendra Madioke bahwa uang sebesar seratus juta yang telah di transfer sebelumnya, adalah jatah milik Kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora,”Ungkapnya.

Rizaldy juga membenarkan bahwa pada tanggal 24 april 2025, kepala dinas PUPR Halsel Muhammad Idham Pora, bersama sopirnya menelfon Rizaldy Mahendra Madioke untuk dijemput menggunakan sebuah mobil.

“Sesampainya di rumah milik kadis PUPR Halsel, Muhammad Idham Pora meminta uang tambahan kepadanya (Rizaldy Mahendra Madioke) sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), sehingga diberikan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Sedangkan, sisahnya Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) di transfer ke rekening BANK BCA yang diberikan oleh Kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora dengan nomor rek:785511XXXX,”terang pelapor Rizaldy

Rizaldy menambahkan, pada bulan agustus 2025 dirinya (Rizaldy Mahendra Madioke) dihubungi rekan kerjanya atas nama Abdul Malik Taher meminta mengirim uang lewat CEK untuk diberikan kepada pihak dinas PUPR Halsel, atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Ermanto, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni saudara Djainul H. A. Tannasy dengan jumlah uang yang diberikan ketiga kalinya sebesar Rp.165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah).

Jumlah uang yang telah diberikan oleh pelapor Rizaldy Mahendra Madioke kepada nama-nama yang disebutkan diatas “dengan total Rp.3.15.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah),” Tandasnya.

Sementara, Rizaldy Mahendra Madioke yang merasa korban pemerasan sehingga secara resmi melaporkan Kepala dinas PUPR Halsel, Muhammad Idham Pora ke Polres Halmahera Selatan, pada tanggal 03 Januari 2026 lalu.

Ironisnya lagi justru Saat ini, pelapor Rizaldy Mahendra Madioke telah mencabut kembali laporannya setelah mendapat sorotan dari praktisi hukum dan lembaga Masyarakat serta sejumlah aktifis menggelar aksi demo didepan Polres Halmahera Selatan, pada tanggal 14 Januari 2026.

Aksi yang digelar sejumlah Aktifis mendesak Polres Halmahera Selatan, agar mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, dan direktur CV. Aldi Utama terkait proyek jalan lapen ruas Indari Kec. Bacan Barat Halsel.

Berselang waktu beberapa menit usai massa aksi menyampaikan aspirasinya, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui kasat reskrim Polres Halsel, Iptu Rizaldy Pasaribu memberikan klarifikasi bahwa laporan saudara Rizaldy Mahendra Madioke yang melaporkan Kepala dinas PUPR Halmahera Selatan, telah dicabut oleh bersangkutan.

Menanggapi hal ini, salah satu lembaga Masyarakat yang belum menyebut identitas mereka, itu mengaku telah mengantongi semua bukti-bukti secara detail.

Sehingga dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi ke sejumlah Institusi Negara Ibu Kota Jakarta dan mendesak agar segera melakukan audit secara menyeluruh dari tahun ke tahun terkait proyek-proyek menggunakan anggaran bersumber dari APBD dan APBN yang selama ini dikelola dinas PUPR Halmahera Selatan.

Terkait hal tersebut kepala dinas PUPR Halsel, Muhammad Idham Pora belum juga memberikan tanggapan saat diminta klarifikasi via pesan WhatsAAP ke nomornya :082187428XXX pada hari jumat (16/01/2026), hingga berita ini diturunkan.

Begitu juga pihak terkait lainnya yang namanya tertera dalam berita ini, awak Media masih terkendala untuk meminta klarifikasi, sehingga belum ada tanggapan resmi dari para pihak bersangkutan.

(Asmi/Red)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com