Sidik Kasus - Barru - SulSel. Hilangnya anggaran publikasi kedewanan pada media massa memunculkan dugaan di kalangan jurnalis bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru mulai tertutup terhadap publikasi kegiatan lembaga legislatif.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat akses informasi publik yang selama ini menjadi hak masyarakat.
Diera digitalisasi saat ini, publikasi melalui media massa justru semakin dituntut dari para pejabat publik, termasuk DPRD, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan kedewanan.
Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai jembatan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Alasan efisiensi anggaran yang mengemuka secara nasional seharusnya tidak dimaknai sebagai penghapusan total anggaran publikasi. Efisiensi dimaksud lebih pada pengurangan atau penyesuaian pada substansi tertentu, namun tetap disertai inovasi agar kegiatan DPRD tetap terpublikasi dan dapat diakses oleh publik secara luas.
Selama ini, hubungan antara DPRD Barru dan insan pers berjalan secara terbuka dan kolaboratif. Khususnya dalam publikasi agenda-agenda kedewanan, baik rapat, kunjungan kerja, maupun fungsi pengawasan dan legislasi.
Hilangnya anggaran publikasi dinilai berpotensi memutus ruang komunikasi tersebut.
Atas dasar itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barru secara resmi menyurati pimpinan DPRD Barru untuk meminta klarifikasi terkait penghapusan anggaran publikasi melalui media.
PWI Barru menegaskan bahwa klarifikasi ini penting guna memastikan komitmen DPRD terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta menjaga kemitraan yang sehat antara lembaga legislatif dan media.
PWI Barru berharap DPRD Barru dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta mencari solusi bersama agar publikasi kegiatan kedewanan tetap berjalan, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran.


Social Header