Sidik Kasus Com.Tangerang – Dalam rangka memberikan akses keadilan serta pemenuhan hak hukum bagi tahanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi pemberian bantuan hukum gratis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kamis (30/01).
Pada kesempatan ini, Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Punggawa Dharma Sakti (YLBH PDS) dengan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH UPH). Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 35 orang tahanan yang mendapatkan pemahaman komprehensif terkait pentingnya bantuan hukum, khususnya pada tahapan persidangan.
Dalam penyuluhan tersebut, para peserta diberikan materi mengenai asas-asas hukum, serta penjelasan terkait hak dan kewajiban tahanan dalam proses hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum agar para tahanan memahami posisi hukumnya serta mampu menjalani proses peradilan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Tangerang, Ahmad Yuri Setiawan, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemasyarakatan dan dunia pendidikan. Menurutnya, program ini juga menjadi implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua LKBH UPH, Dr. Hosiana Daniel A. Gultom, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi antara LKBH UPH dan Rutan Kelas I Tangerang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi para tahanan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum serta keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya secara tepat dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Ketua YLBH Punggawa Dharma Sakti, Hendri Yansyah, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat dan tahanan yang kurang mampu, agar memperoleh akses keadilan yang setara di hadapan hukum.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini merupakan wujud komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar tahanan.
“Penyuluhan bantuan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan setiap tahanan memperoleh pemahaman hukum yang memadai. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.
Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa Rutan Kelas I Tangerang akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi para tahanan.
Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum para tahanan serta memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Zainal


Social Header