Sidik kasus, Medan - Terkait Dugaan Tuduhan Berinisial D dan F Sebut Penyidik Berisial AL Diduga Terima Uang 45 Juta Pitri Nst," Sebagai Kabiro Media Onlean dan juga Aktivis Minta Usut Tuntas Dan Berikan Pembuktian Atas Tunduhan Tersebut
Medan-Menyoroti Pemberitaan yang beredar dari beberapa Media Online Pasangan suami istri berinisial D dan F Sebut Penyidik berisial AL minta uang 45 Juta dengan alasan pelaporan cepat mendapat sorotan dari Pitri NST (9-2-2025)
Pitri mengatakan bahwa telah mengkonfirmasi kepada (AL ),selaku penyidik Harda di Polrestabes Medan,AL menjelaskan kronologi Perkara dengan sebenarnya saat di Ruangan,
"AL menjelaskan bahwa laporan I Made Dodi P (sebagai Kuasa Pelapor) pada tanggal 25 April 2025 di Polrestabes Medan dengan Nomor : STTL/PB/1364/V/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Terkait sewa Scaffoliding dan terkait persoalan tersebut sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak,sesuai dengan azas kekeluargaan.akan tetapi belum ada penandatanganan kedua belah pihak jadi saya merasa keberatan di tuduh ada menerima uang sejumlah 45 juta melalui F,(Istri D).disini saya merasa ada pencemaran nama baik terhadap saya.dan pada tanggal 19 Desember 2025 pemberi kuasa Berinisial WFL mencabut kuasa nya kepada D Kalau pun ada saya menerima dari F (Istri D) tunjukan saja bukti-bukti nya.saya siap di beri Sanksi dan resiko nya," saya disini seolah-olah merasa di manfaatkan oleh F(istri D) atas kasus tersebut.saya akan membuat bantahan dan lapor atas pemberitaan tersebut.Ungkap nya"
Menyikapi Pemberitaan yang beredar tersebut,*
Pitri NST mengatakan jangan menuding yang tidak benar kepada penyidik AL dengan menyebut meminta uang 45 Juta kalau belum ada bukti-bukti kuat dan akurat ini merupakan pencemaran nama baik dan tuduhan palsu akan di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 310,311,317 dan pencemaran di Media Elektronik ( UU ITE) Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat 4.


Social Header