Breaking News

Kasus Kekerasan Di Sidrap, Nurhalisa Minta Keadilan, Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan Tersangka Pasutri Tidak Di Tahan, Ada Apa Di Polsek Pancarijang.




SIDRAP Sulel sidikkasus.com, – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa Nurhalisa kini memasuki babak baru. Meski penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial R/A sebagai tersangka, pihak korban menyayangkan belum adanya tindakan penahanan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panca Rijang, Polres Sidrap.

​Kuasa Hukum korban, Juwita Mustafa, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan perkara yang telah digelar di Ruang Reskrim Polres Sidrap tersebut. Berikut adalah poin-poin penegasan, tujuan, serta harapan yang disampaikan:

​1. Penegasan Status Tersangka
​Kuasa Hukum Korban Juwita, SH menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Sidrap, unsur pidana dalam laporan kliennya telah terpenuhi.

​Status Hukum: Pasutri yang dilaporkan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
​Kritik Prosedural: Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa hingga saat ini kedua tersangka masih menghirup udara bebas, padahal status hukumnya sudah jelas.

​2. Tujuan Upaya Hukum
​Langkah-langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum saat ini bertujuan untuk:

​Kepastian Hukum: Memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan status tersangka saja, melainkan berlanjut ke tahap penahanan dan persidangan.
​Perlindungan Korban: Menjamin keamanan Nurhalisa selaku korban, mengingat para tersangka masih berada di lingkungan yang sama atau memiliki potensi melakukan intimidasi.

3. Harapan kepada Institusi Polri
​Juwita berharap Kapolsek Panca Rijang dan Kapolres Sidrap memberikan atensi khusus pada kasus ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait penegakan hukum, tegas, Juwita

​"Kami juga mengapresiasi objektivitas penyidik dalam gelar perkara yang menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, kami sangat berharap ada ketegasan untuk segera melakukan penahanan. Ini demi rasa keadilan bagi klien kami, Nurhalisa," ungkap Juwita dalam keterangannya.

​Tim kuasa hukum Juwita, SH berencana untuk bersurat secara resmi kepada pihak Polres Sidrap dan Polda Sulsel jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata terkait penahanan para tersangka.

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa Nurhalisa di Lelebata, Rappang, Kabupaten Sidrap, kini menuai kritik tajam. Kuasa Hukum korban, Juwita, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme kepolisian setelah dua orang tersangka (pasangan suami istri) tidak kunjung ditahan meski status hukumnya sudah jelas. Terang Juwita

​Gelar Perkara Hanya "Hiasan"?
​Juwita menyayangkan sikap Kapolsek Panca Rijang dan jajarannya yang dinilai tidak tegas. Padahal, kasus ini telah melalui proses gelar perkara di Sat Reskrim Polres Sidrap yang hasilnya secara resmi menetapkan pasangan pasutri tersebut sebagai tersangka, berdasarkan 

​"Untuk apa dilakukan gelar perkara kalau hasilnya hany sebagai hiasan? Kami menduga ada 'faktor X' di balik tidak ditahannya kedua tersangka ini. Apakah karena klien kami dianggap orang lemah sehingga keadilan terasa buntu?" ujar Juwita dengan nada kecewa.

​Lanjut, Juwita meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan menelusuri kinerja Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustan, dan Kanit Reskrim, Ipda Zulkifli, yang ia nilai arogan dalam menangani perkara ini. Kalau Copot dari Jabatannya, tegas Juwita.

​Alasan Kepolisian: Faktor Kemanusiaan dan Anak Kecil
​Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustan, membenarkan bahwa kedua tersangka memang belum ditahan.

Lanjut AKP Abustan, soal penahaban tersangka, itu kewenangan penyidik, Namun, ia membantah adanya ketidak profesionalan. Menurutnya, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi namun gagal.

​"Kami sudah berupaya mencari jalan keluar melalui negosiasi perdamaian, tapi menemui jalan buntu karena pihak korban meminta kasus tetap dilanjutkan," terang AKP Abustam.

​Terkait alasan penahanan, Abustam menjelaskan beberapa pertimbangan penyidik:

​Sikap Kooperatif: Tersangka dinilai selalu hadir memenuhi panggilan.
​Kemanusiaan: Tersangka memiliki anak bayi berusia 1 tahun yang masih membutuhkan ASI.
​Wewenang: Penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
​Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Ipda Zulkifli, menegaskan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum tetap dipastikan berjalan sesuai prosedur.

​"Tersangka dikenakan wajib lapor. Saat ini kasus dalam proses dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diteruskan ke Kejaksaan. Kami juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini," pungkas Zulkifli.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sidrap, di mana masyarakat menanti apakah penegakan hukum akan berjalan objektif tanpa memandang status sosial korban maupun tersangka.

Terpisah Koban Nurhalisa, mengaku di intervesi oleh Penyidik, untuk menempuh perdamaian, namun Nurhalisa (korban) kekerasan miminta kedua Pelaku untuk segera di tahan oleh penydik Polsek Pancarijang Polres Sidrap, tegas Nurhalisa

Hak tersebut di sampaikan Nurhalisa saat di temui media, di kediamannya, di Lelebata Rappang, Jum'at, 20 Februari 2026.

Lanjut Nurhalisa mengatakan kasus ini sudah bergulir Nyaris satu bulan, yakni pada hari Kamis, 22 Januari 2026, sejira pukul 14.30 siang, kami laporkan ke Polsek Pancarijang Polres Sidrap

Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Nurhalisa kini menjadi sorotan publik. Didampingi kedua orang tuanya, Nurhalisa secara terbuka menyuarakan tuntutan keadilan atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap.

​Nurhalisa menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk perdamaian dan meminta agar proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan (meja hijau). Namun, di tengah perjuangannya mencari keadilan, ia mengungkap adanya upaya intervensi dari oknum penyidik.

​Dugaan Arahan Cabut Laporan dan Iming-iming Uang
​Ironisnya, Nurhalisa mengaku mendapat tekanan dari pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Iptu Zulkipli, diduga memintanya untuk mencabut laporan tersebut.

​"Saya diminta mencabut laporan oleh penyidik. Bahkan dia bertanya, 'Berapa uang yang kamu mau minta?'" ungkap Nurhalisa dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada media.

​Intimidasi Terhadap Keluarga Korban
​Tak hanya menyasar korban langsung, upaya mediasi paksa ini diduga juga merambah ke pihak keluarga. Ayah korban

Ia di datangi oleh seorang anggota Polsek bernama Hendra yang datang membawa pesan perdamaian.

​Berdasarkan keterangan keluarga, kedatangan Hendra tersebut diklaim atas perintah atasan guna membujuk keluarga agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan (damai), bukan melalui jalur hukum.

​Harapan Korban: Keadilan Tanpa Transaksi
​Pihak keluarga menyayangkan sikap oknum aparat yang seolah-olah berpihak pada pelaku dan mencoba "membeli" keadilan dengan materi. Nurhalisa dan keluarga berharap Kapolres Sidrap dan jajaran Polda Sulawesi Selatan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini agar berjalan transparan.

​"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya karena ada upaya-upaya seperti ini," tegas pihak keluarga korban, tegas Nurhalisa. 

Berdasarkan pantau media, Terkait layanan Surat SPDP Polsek Pancarijang yang di tujukan ke Kejaksaan Sidrap, petugas PTSP kejari Sidrap menerima laporan SPDP hari ini, jum'at, 20 Februari 2026. Meski laporan penyampaian SPDP ke korban, tertanggal 13 Februari 2026 berdasarkan nomor surat B/18 /II/Res 1.6 / 2026/ Reskrim tentang pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. (Tim Red/sal).
© Copyright 2022 - sidikkasus.com