Breaking News

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Diminta Jangan Serampangan dalam Penanganan Kasus



Sidik Kasus, Makassar,SulSel – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak bersikap serampangan dalam menangani perkara hukum. Penegakan hukum yang tergesa-gesa, tidak transparan, dan terkesan selektif dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Alwi Agus, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Makassar. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejati Sulsel, di mana beberapa kasus terkesan mandek tanpa kejelasan, sementara kasus lainnya justru diproses dengan sangat cepat dan terkesan dipaksakan.

“Kami melihat adanya indikasi standar ganda dalam penanganan perkara. Di satu sisi, ada kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, namun di sisi lain terdapat perkara tertentu yang dipercepat secara tidak wajar. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan adanya politisasi penegakan hukum,” tegas Alwi Agus.

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas. Kejaksaan, kata dia, tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, pesanan, ataupun kepentingan tertentu.

“Penegakan hukum bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal benar atau salah. Jika hukum dijalankan secara serampangan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, melainkan harus menjadi alat keadilan,” ujarnya.

Alwi juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak cermat dan tidak profesional berpotensi menimbulkan cacat hukum, baik formil maupun materil, yang pada akhirnya dapat menggugurkan perkara di pengadilan dan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, HMI Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis dan kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kejaksaan Agung harus turun tangan melakukan evaluasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law,” pungkasnya.

HMI Cabang Makassar berharap Kejati Sulsel segera melakukan pembenahan internal, membuka ruang transparansi kepada publik, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
© Copyright 2022 - sidikkasus.com