Sidik Kasis,Bulukumba SulSel - Kuasa Hukum Enal Tegaskan Tudingan Aktivis Bukan Hal Sepele: Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Pernyataan Tanpa Bukti*Bulukumba — Kuasa hukum Saudara Enal, Nur Alamsyah S., S.H, melontarkan respons tegas terhadap pernyataan seorang aktivis beserta lembaganya yang menyebut nama kliennya dalam dugaan perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik atau opini publik biasa, melainkan tudingan serius yang memiliki konsekuensi hukum apabila disampaikan tanpa dasar bukti yang sah.
Menurutnya, penyebutan identitas seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang tidak dapat dianggap remeh. Selain berpotensi merusak reputasi dan kehormatan pribadi, hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang melanggar hukum apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Nur Alamsyah menilai narasi yang disampaikan aktivis tersebut telah melampaui batas kritik publik karena mengarah pada penilaian seolah-olah tuduhan tersebut adalah fakta. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses resmi, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.
“Ini bukan tudingan biasa. Ketika nama seseorang disebut dalam dugaan tindak pidana tanpa bukti hukum, maka itu sudah masuk ranah konsekuensi hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara opini,” tegasnya.
Pihaknya juga memperingatkan bahwa setiap individu maupun lembaga wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kliennya berhak menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik dan kehormatannya.
Meski melayangkan peringatan keras, kuasa hukum memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Ia menambahkan, sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembuktian kebenaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini atau tekanan publik.
Pernyataan ini, lanjutnya, merupakan penegasan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi ruang untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar, karena setiap ucapan di ruang publik tetap memiliki tanggung jawab hukum.
.— Kuasa hukum Saudara Enal, Nur Alamsyah S., S.H, melontarkan respons tegas terhadap pernyataan seorang aktivis beserta lembaganya yang menyebut nama kliennya dalam dugaan perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik atau opini publik biasa, melainkan tudingan serius yang memiliki konsekuensi hukum apabila disampaikan tanpa dasar bukti yang sah.
Menurutnya, penyebutan identitas seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang tidak dapat dianggap remeh. Selain berpotensi merusak reputasi dan kehormatan pribadi, hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang melanggar hukum apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Nur Alamsyah menilai narasi yang disampaikan aktivis tersebut telah melampaui batas kritik publik karena mengarah pada penilaian seolah-olah tuduhan tersebut adalah fakta. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses resmi, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.
“Ini bukan tudingan biasa. Ketika nama seseorang disebut dalam dugaan tindak pidana tanpa bukti hukum, maka itu sudah masuk ranah konsekuensi hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara opini,” tegasnya.
Pihaknya juga memperingatkan bahwa setiap individu maupun lembaga wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kliennya berhak menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik dan kehormatannya.
Meski melayangkan peringatan keras, kuasa hukum memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Ia menambahkan, sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembuktian kebenaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini atau tekanan publik.
Pernyataan ini, lanjutnya, merupakan penegasan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi ruang untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar, karena setiap ucapan di ruang publik tetap memiliki tanggung jawab hukum.
.


Social Header