Breaking News

4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Kakanwil Tekankan Perubahan Perilaku

Sidik Kasus com.BANDA ACEH – Suasana khidmat menyelimuti Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Sabtu pagi (21/03/2026) . Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan di seluruh wilayah Aceh.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil kepada perwakilan warga binaan Lapas Banda Aceh. Tahun ini, tercatat sebanyak 4.840 warga binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dalam sambutannya, Yan Rusmanto membacakan pesan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa remisi ini bukanlah sekadar pengurangan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.
"Remisi ini adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yan Rusmanto mengutip sambutan Menteri.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian yang objektif.
"Kami pastikan bahwa mereka yang menerima remisi hari ini adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Harapannya, ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melangkah di jalan yang lebih baik," tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan yang humanis. Bagi warga binaan, momen Idul Fitri dan perolehan remisi ini menjadi berkah tersendiri di hari kemenangan.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian remisi tahun ini tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Aceh, dengan besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Zainal
© Copyright 2022 - sidikkasus.com