Breaking News

DEMI PEMBANGUNAN ALFAMIDI DI GOWA, DLH TEBANG POHON DIDUGA TAK SESUAI PROSEDUR


Sidik Kasus, Gowa – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam kegiatan penebangan pohon di wilayah Kabupaten Gowa. Penebangan sejumlah pohon yang diduga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan gerai ritel modern Alfamidi. Namun, proses penebangan yang semestinya melalui tahapan administrasi ketat serta kajian lingkungan, diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Pemerhati lingkungan hidup, Haedar, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan lingkungan.

“Penebangan pohon bukan sekadar membuka ruang pembangunan. Ini menyangkut keseimbangan ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Jika dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka ini merupakan bentuk kelalaian serius bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Haedar.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya transparansi dari pihak DLH Kabupaten Gowa terkait legalitas kegiatan tersebut.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum penebangan, dokumen perizinan, serta kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Jika itu tidak ada atau tidak dapat ditunjukkan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran administratif,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang terbuka kepada publik terkait:
• Dasar hukum penebangan pohon
• Dokumen perizinan yang dimiliki
• Kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
• Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses penebangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, tindakan yang mengabaikan aspek lingkungan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta sanksi terhadap pelanggaran.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat pun mendesak agar tidak ada kompromi terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dengan dalih investasi.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama, agar pembangunan di Kabupaten Gowa tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com