Gowa – Sidik Kasus – SulSel - Perumahan BTN AURA PERMAI yang terletak di Taeng, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa menjadi langganan Banjir setiap musim Hujan. Pemandangan jalanan di dalam lokasi perumahan banyak yang rusak dan drainase yang masih amburadul. PT Aura Planindo Group yang merupakan pengembang dari Perumahan BTN Aura Permai sejak tahun 1995, dinilai oleh warga tutup mata dan acuh terhadap kondisi Perumahannya tersebut.
Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengeluhkan kondisi tersebut kepada awak media Sidik Kasus saat ditemui langsung oleh tim redaksi pada hari Jumat, 27 Maret 2026 di Makassar.
“Perumahan BTN Aura Permai merupakan Perumahan lama di gowa dan saya sudah tinggal disana sejak tahun 2005, hanya sekali saja pihak developer memperbaiki Jalanan yang rusak. Tetapi tidak mengatasi banjir karena drainase tidak dibuat permanen oleh developer”Ungkapnya.
Warga tersebut mengharapkan kepada Haji Anshar selaku Direktur utama Developer PT Aura Planindo Group tidak mampu mengatasi dan menangani kondisi perumahan BTN AURA Permai lebih baik segera diserahkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Perumahan dan Pemukiman.
“Kami sudah sering menghadap ke kantornya untuk mengeluhkan kondisi perumahan BTN Aura Permai, jika pihak Developer tidak mampu mengatasi persoalan perumahan yang sering banjir dan jalanan rusak alangkan baiknya PSU Perumahan diserahkan ke Pemda Gowa agar perumahan bisa dapat bantuan perbaikan PSU Perumahan” Ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Warga tersebut juga membeberkan bahwa haji anshar Direktur PT Aura Planindo Group sangat sulit untuk ditemui langsung dan banyak alasan. Hal itu membuktikan bahwa pihak developer tutup mata terhadap persoalan PSU Perumahan.
PSU Perumahan merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas dalam perumahan merupakan kewajiban Developer(Pengembang) untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan. Setelah pemeliharaan selesai, pihak pengembang wajib menyerahkan ke Pemerintah Daerah untuk dikelola.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan adalah bagian dari Perumahan, hal ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2011 tentang PKP Pasal 20, 21, 22 dan 23.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Undang-Undang No 1 Tahun 2011, Prasarana meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan drainase, dan tempat pembuangan sampah.
Sarana yaitu fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. (UU No 1 Tahun 2011).
Sarana meliputi sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana parkir.
Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. (Undang-Undang No 1 Tahun 2011). Utilitas meliputi jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, jaringan pemadam kebakaran dan penerangan jasa umum.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PKP(Pengusaha Kena Pajak), Pengembang yang telah selesai membangun PSU Perumahan harus menyerahkan aset PSU Perumahan kepada Pemda. Penyerahan PSU berlangsung setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan.
PSU Perumahan wajib diserahkan kepada Pemda karena Penyelenggaran PSU Perumahan merupakan Kewenangan Pemda. Sehingga, apabila terjadi kerusakan terhadap PSU Perumahan, perbaikan PSU tidak memberatkan masyarakat yang menghuni perumahan. Selain itu, kepemilikan PSU adalah milik bersama Penyerahan PSU kepada Pemda menghindari penguasaan PSU Perumahan oleh individu tertentu yang merugikan masyarakat.
Perumahan BTN Aura Permai merupakan perumahan terlama di kabupaten Gowa, jika sampai saat ini PSU Perumahan belum diserahkan ke Pemda Gowa, maka Pihak Pengembang diduga menyalahi regulasi Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2016.
*Tim Redaksi*


Social Header