Sidik Kasus com.ACEH TIMUR – Fenomena penyebaran informasi yang diduga tidak benar terhadap Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dinilai tidak lagi sekadar dinamika opini publik, melainkan telah mengarah pada praktik disinformasi yang terstruktur, sistematis, dan berpotensi merusak kualitas demokrasi lokal.
Romi Syahputra, S.H., M.H., CPM., CPArb., seorang Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Syari'at (STIS) Dayah Amal Peureulak, menegaskan bahwa pola penyebaran isu yang terjadi menunjukkan indikasi kuat adanya orkestrasi informasi yang tidak sehat di ruang publik.
“Fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kebebasan berpendapat semata. Ketika informasi disebarkan secara masif tanpa basis fakta yang dapat diverifikasi, maka itu telah masuk dalam kategori disinformasi terorganisir yang berbahaya bagi stabilitas sosial dan legitimasi pemerintahan,” tegas Romi Syahputra yang juga mahasiswa Doktoral atau S3 di UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Selasa (28/04/2026).
Dalam perspektif hukum, Romi menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum dan etika.
Dari sudut pandang akademik dan keislaman, ia juga mengaitkan fenomena ini dengan larangan tegas terhadap fitnah yang dalam literatur hukum Islam dipandang sebagai perbuatan yang lebih berbahaya daripada sekadar kesalahan informasi biasa, karena dapat merusak kehormatan individu dan tatanan sosial.
“Dalam kajian hukum Islam, fitnah bukan hanya persoalan moral, tetapi juga pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan (‘adl) dan kejujuran (shidq). Oleh karena itu, praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam ruang publik yang sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pola serangan terhadap figur publik seperti kepala Daerah kerap memiliki motif tertentu, baik Politik maupun kepentingan kelompok, yang dibungkus dalam narasi yang menyesatkan.
Romi mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik, tetapi kritik harus berbasis data dan argumentasi, bukan fitnah. Jika ruang publik dipenuhi oleh disinformasi, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan etika komunikasi, memperkuat budaya tabayyun (klarifikasi), serta menjaga kondusivitas daerah agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Zainal


Social Header