Breaking News

Dugaan keterlibatan Oknum Kabid Propam Polda SulSel bersama Mafia tanah menyerobot Lahan milik Andi Sarman di Moncongloe Lappara Kabupaten Maros.


Sidik Kasus,Makassar SulSel -  Andi Sarman pemilik tanah yang sah bersetifikat SHM mengungkap Kasus Penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di Moncongloe Lappara, kabupaten Maros saat menggelar Konferensi Pers di Makassar (16/04/2026) bersama sejumlah awak media dari berbagai media OnLine Nasional termasuk Media Sidik Kasus. 

Kasus Penyerobotan Tanah miliknya telah resmi dilaporkan ke Polda SulSel dengan Nomor : LP/B/547/VII/2024/SPKT/Polda SulSel, tanggal 3 Juli tahun 2024. Terlapor atas nama Zainuddin dg.Ngawing dan Munir. 

Namun, kasus tersebut berjalan lambat bahkan seolah jalan ditempat. Kuat Dugaan Oknum Kabid Propam Polda SulSel terlibat kerjasama dengan mafia Tanah yang merupakan terlapor penyerobotan tanah milik Andi Sarman. 

Dalam konferensi pers andi Sarman memperlihatkan dokumen Risalah lelang tanah yang ia beli secara sah langsung dari Lelang tanah Negara tahun 2009 beserta dokumen SHM dan PBB atas namanya. Sarman menilai kasusnya ada kejanggalan karena Kabid Propam justru menangani langsung kasus yang ia laporkan dan Kanit Subdit III Ditreskrimun Polda Sulsel yang menangani kasusnya secara mendadak dimutasi/dipindahkan. Setelah itu, proses kasusnya tidak ada kejelasan dan seolah diabaikan oleh Oknum Pejabat Propam Polda SulSel.

Selain itu, Sarman membeberkan bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan yang membuatnya tidak nyaman. Ia diminta bertemu dengan Oknum Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan.

"Saya sudah perlihatkan semua dokumen kepada Oknum Kabid Propam, tapi malah diragukan keabsahannya dan saya malah dituduh mafia tanah karena memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama saya”Beber Sarman. 

Andi Sarman kepada awak media memperlihatkan Surat SP3D terkait gelar perkara khusus yang diadakan oleh Ditreskrimun Polda SulSel pada bulan Oktober tahun 2025. Pada surat tersebut menyatakan bahwa kasus penyerobotan tanah miliknya tetap dilanjutkan proses penyidikannya. Ia juga mengungkapkan bahwa saat dilaksanakan gelar perkara, kedua terlapor tidak menghadiri gelar perkara tesebut. 

Karena kasusnya seolah tidak ada perkembangan yang mengarah kepada kebenaran bahwa lahan miliknya dengan luas kurang lebih 6000 m2 yang telah diserobot oleh Zainuddin dg.Ngawing dan Munir yang sampai saat ini masih belum dijadikan tersangka oleh reskrim Polda SulSel, maka ia melanjutkan laporan kasusnya ke Mabes Polri. Berharap Mafia tanah bisa diberantas tanpa tebang pilih dan tidak ada lagi korban yang dirugikan seperti dirinya. 

“Harapan saya terhadap kasus ini agar mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, termasuk Presiden Prabowo, Komnas Ham dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Penegak hukum seperti Kabid Propam Polda SulSel”tutup sarman. 

(Tim Redaksi)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com