SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak di luar nikah meski sangat kuat berpotensi melanggar etika dan peraturan disiplin PNS di Indonesia, dan tindakan tersebut dianggap melanggar norma moral dan etika yang tertuang dalam peraturan disiplin pegawai (seperti UU ASN dan Peraturan Pemerintah.
Apa lagi perbuatan tercela punya anak di luar nikah hasil perselingkuhan atau kawin siri tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang menjadi dasar pemberhentian atau sanksi berat.
Namun, lagi-lagi isu perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum pejabat dilingkup Pemda Halsel, hingga punya anak diluar nikah mapun nikah sirih tanpa izin bukan baru pertama kalinya terjadi.
Isu perselingkuhan kali ini, diduga menyeret nama Kadis DPMD Halsel berinisial Z.A.W alias Zaki dan istri orang inisial Y selaku pegawai di salah satu Puskesmas di Halmahera Selatan.
Isu ini tak hanya berkembang dilingkungan Warga sekitar, melainkan dilingkup DPMD Halsel dan Puskesmas tempat kerja Y, serta beberapa Wartawan biro Halsel, telah mengetahui hasil perselingkuhan keduanya hingga memiliki satu orang anak dengan rauk wajah yang mirip.
"Sebagian pegawai DPMD dan Puskesmas tempat kerja Y, maupun beberapa Wartawan itu dorang (mereka) sudah mengetahui dugaan perselingkuhan keduanya sampai memilki satu orang anak yang wajahnya mirip dengan Kadis DPMD,"Ungkap sumber terpercaya enggan disebutkan namanya.
Sumber dengan tegas menyatakan bahwa, jika dugaan ini dari hasil klarifikasi Kadis DPMD Halsel, dan selingkuhannya mengelak. lakukan tes DNA bersama pihak berwajib yang dilaksanakan secara trasparan.
"Apabilai dugaan ini, hasil klarifikasi dari keduanya mengelak, berani tidak untuk menepis isu tersebut, maka dilakukan tes DNA melibatkan pihak berwajib yang dilaksanakan secra transparan dan tidak rekayaaa hasilnya," Jelas sumber
Sumber juga merasa kesal karena mengingat jabatan Zaki tak hanya sebagai Kadis DPMD, melainkan juga selaku Dosen di salah satu Kampus ternama di Halmahera Selatan.
"Isu seperti ini berkembang tak harus ada pembiaraan dari atasan, karena jabatan bersangkutan tidak hanya sebagai Kadis DPMD, tetapi juga selaku Dosen di salah satu kampus. Bupati harus mengambil langkah tegas dan jika terbukti benar maka secepatnya diberikan sanksi tegas," Tandasnya
Kadis DPMD Halsel, Zaki dan Y tidak merespon saat di konfirmasi sekaligus permintaan klarifikasi dugaan tersebut, via pesan whastAPP pada rabu 01-04-2026
hingga berita ini diturunkan belum ada tqnggapan resmi dari keduanya.
(Asmi/Tim Red).


Social Header