Sidik Kasus,Makassar SulSel - Gerakan Aktivis Anti Korupsi dengan tegas mengecam praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pemakaman Kristen yang berlokasi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat oknum yang diduga kuat melakukan praktik pungli, yakni Bapak Rahman selaku mandor pemakaman Kristen, yang secara tidak sah mematok biaya pemakaman/penguburan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000 kepada warga.
Tindakan ini adalah bentuk kejahatan moral yang sangat biadab, karena dilakukan dengan cara memanfaatkan kesedihan dan kondisi duka masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk nyata penyalahgunaan jabatan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kami menilai praktik ini sebagai bentuk pembiaran sistemik jika tidak segera ditindak. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang menjadikan penderitaan rakyat sebagai ladang keuntungan pribadi.
Dengan ini, kami mendesak dan menuntut:
Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (Bapak Helmy Budiman) dan Bapak Walikota Makassar:
1. Segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh atas dugaan pungli tersebut.
2. Mencopot dan memberikan sanksi tegas tanpa kompromi kepada oknum yang terlibat.
3. Mengumumkan secara transparan standar resmi biaya pemakaman kepada publik.
4. Membersihkan seluruh praktik pungli di lingkungan pemakaman yang berada di bawah kewenangan dinas.
Kepada Aparat Penegak Hukum:
1. Segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.
2. Tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses.
Kami tegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan dari pihak terkait, maka Gerakan Aktivis Anti Korupsi akan turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pungli dan ketidakadilan ini.
Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai ladang bisnis!
Lawan pungli! Tegakkan keadilan!


Social Header