Breaking News

LSM Triga Nusantara Soroti Penutupan 7 SPPG di Sidrap: Ada Apa dengan Korwil dan Karet?



​SIDRAP sidikkasus, – Ketua DPC LSM Triga Nusantara Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Ashadi Kadir, angkat bicara mengenai kebijakan penghentian operasional sementara terhadap 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Sidrap.

Penutupan yang didasari persoalan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) ini dinilai tebang pilih dan tidak transparan dalam pelaksanaannya.

​Ashadi Kadir menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Badan Gizi Nasional melalui surat nomor 1392/D.TWS/04/2026 tertanggal 7 April 2026 tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, alasan ketiadaan IPAL standar dianggap tidak adil karena hampir seluruh SPPG yang beroperasi di Sidrap saat ini memiliki kondisi teknis yang serupa.

​"Kami melihat dan menduga ada aroma pilih kasih dalam keputusan ini. Dari informasi yang kami himpun, ada sekitar 20 SPPG yang sudah beroperasi di Sidrap, namun mengapa hanya 7 yang ditutup secara bertahap? Padahal secara faktual, hampir semua SPPG masih menggunakan sistem bak kontrol dan belum ada yang memiliki IPAL standar yang dimaksud," ujar Ashadi Kadir dalam keterangannya, Jumat 10 April 2026

​Penutupan tahap pertama menyasar tiga unit, yakni SPPG Majelling, SPPG Kulo, dan SPPG Pajalele. Tak berselang lama, tahap kedua menyusul terhadap empat unit lainnya, yaitu SPPG Maritengngae Pangkajene II, SPPG Panca Lautang Corawali, SPPG Tellu Limpoe Arateng, dan SPPG Sidenreng Rappang 7.

​Ashadi mempertanyakan kinerja Koordinator Regional (Korwil) dan Kepala Area (Karet) Sulawesi Selatan dalam memberikan laporan kepada pusat. Ia menilai kedua pihak tersebut seolah menutup mata terhadap fakta lapangan bahwa seluruh SPPG sebenarnya berada dalam posisi yang sama terkait progres pengadaan infrastruktur pendukung.

​Lebih ironis lagi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SPPG yang ditutup sebenarnya sudah melakukan langkah nyata untuk memenuhi standar. "Mereka yang ditutup ini sudah memesan perangkat IPAL standar, dibuktikan dengan adanya invoice atau bukti pemesanan. Namun, mengapa mereka tetap dijatuhi sanksi pemberhentian operasional?" tanya Ashadi heran.

​Situasi ini memicu keresahan bagi warga setempat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya berjalan lancar kini terhambat akibat penutupan ini. Warga pun mendesak agar Korwil dan Karet tidak bersikap subjektif dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Gizi Nasional.

​LSM Triga Nusantara meminta dengan tegas agar keputusan pemberhentian operasional sementara ini ditinjau ulang secara menyeluruh. Menurut Ashadi, jika alasan penutupan adalah IPAL, maka seharusnya perlakuan yang sama diterapkan kepada seluruh SPPG di Sidrap tanpa terkecuali, atau memberikan tenggat waktu pembinaan yang adil bagi semua, terang Ashadi. 

Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak Korwil dan Karet terkait penutupan SPPG di Sidrap. (Risal Bakri)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com