Kasus pemerk*s44n ini terjadi di Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial FK (17), Muh. Riswandi (21), dan Muh. Risaldi (21).
"Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu dari para tersangka tersebut," ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).
Osva menguraikan, peristiwa tersebut berawal saat korban dihubungi FK melalui media sosial Instagram untuk diajak bertemu. Korban kemudian dijemput di rumahnya dan dibawa ke kediaman pelaku.
"Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kama


Social Header