Sidik Kasus,Makassar SulSel - 5 Mei 2026 — Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang bersumber dari dana aspirasi DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara.
Laporan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen CLAT dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian yang dilakukan, CLAT menemukan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program P3A yang merupakan bagian dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi dan kesejahteraan petani, dengan alokasi anggaran sekitar Rp195 juta per kelompok tani.
Namun dalam implementasinya, diduga terjadi berbagai penyimpangan, di antaranya adanya intervensi dalam penentuan kelompok penerima manfaat serta dugaan pengkondisian proyek yang mengarah pada kepentingan tertentu. Selain itu, CLAT juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar 20–25% dari total anggaran kepada kelompok tani penerima program.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, CLAT tidak hanya menyampaikan laporan pengaduan, tetapi juga turut melampirkan sejumlah data dan bukti tambahan yang relevan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Bukti-bukti ini meliputi hasil investigasi lapangan, keterangan dari pihak terkait, serta dokumen pendukung yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program P3A di Kabupaten Luwu Utara.
Lebih jauh, CLAT menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Luwu Utara fraksi golkar, yakni Drs. Basir yang merupakan mantan Ketua DPRD Luwu Utara periode 2019–2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD, dalam mengarahkan atau mengawal program tersebut.
Dana program P3A ini sendiri diduga bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi, yang dialokasikan untuk wilayah Dapil III Sulawesi Selatan.
Ketua CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak hanya mencederai tujuan program, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat kesejahteraan masyarakat tani.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Luwu Utara. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
CLAT juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspirasi, agar program-program yang dibiayai oleh negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bentuk tuntutan, CLAT mendesak Kejati Sulsel untuk:
1. Segera memanggil dan memeriksa Drs. Basir terkait dugaan keterlibatan dalam program P3A.
2. Mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
3. Menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.
CLAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Social Header