Makassar,Sidikkasus.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (8/5/2026).
Dalam Aksinya, Mahasiswa memblokade ruas jalan, bakar ban sambil membentangkan spanduk putih bertuliskan “,KAJATI SULSEL BARU HARUS BERANI MENGUNGKAP KASUS KORUPSI YANG MANDEK” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya:
1.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.
2.Mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Sebelumnya, diketahui sejumlah perkara dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas. Beberapa di antaranya yakni dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas T.A 2024, dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini terkesan mandek di Provinsi Sulawesi Selatan.
Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Teja, menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini terkesan mandek.
“Kajati Sulsel yang baru (Dr. Sila Haholongan, S.H) harus menjadi titik balik, kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” Tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa independensi merupakan kunci utama dalam penanganan perkara korupsi.
“Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” lanjut Teja.
Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial.
"Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya, memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," Jelasnya.
Lebih lanjut, Panglima GAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
"Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami secara kelembagaan menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana," Tutupnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel (Soetarmi, S. H) menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah dalam tahap penyidikan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian. Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Bulukumba, pihak Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.


Social Header