Korban yang diketahui baru saja lulus dari Sekolah Dasar tahun ini ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian dengan tanda-tanda kekerasan seksual. Penemuan tersebut langsung memicu kepanikan masyarakat sekitar dan menjadi perhatian aparat kepolisian.
Tidak lama setelah menerima laporan warga, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad korban guna kepentingan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, sebelum jasad korban ditemukan sempat terlihat seorang laki-laki berinisial K berada di sekitar lokasi kejadian. Kepada warga, pria tersebut mengaku sedang buang air kecil dan mengklaim sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban.
Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan kecurigaan warga. Masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian sehingga pria berinisial K turut diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dari informasi warga yang melihat langsung kondisi korban, ditemukan sejumlah luka sayatan di tubuh korban, termasuk pada bagian pergelangan tangan, serta dugaan bekas kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuh lainnya.
Kasus tragis itu pun mendapat perhatian dari Sekretaris LKBH APPI, Adiarsa MJ, SH, MH yang turun ke lokasi kejadian. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengungkap pelaku dan menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merupakan tindak pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Korban masih anak-anak dan kejadian ini sangat menyayat hati masyarakat,” ujar Adiarsa kepada awak media, Rabu (27/5/25).
Menurutnya, apabila benar terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, kasus tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang mengancam keselamatan jiwanya.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, sementara Pasal 20 menyatakan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak.
Adiarsa menegaskan, LKBH APPI akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku memperoleh hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat jika pelaku tidak hanya satu orang.
Kepolisian juga mengamankan pria bernama Akmal alias Malo yang diduga sebagai pelaku utama yang terlihat jelas di cctv.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab kematian korban dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Diketahui, korban adalah anak bungsu dari tiga bersaudara.


Social Header