Breaking News

PT Harita Pemegang IUP Berhak Kelola Lahan Di Obi Untuk Pembangunan Ibu Kota Kabupaten, Warga Minggir?

SIDIKKASUS.COM,-Halsel - Perusahan PT Harita Grup sebagai pelaku pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mempunyai hak menguasai dan mengelola lahan warga di kepulauan Obi, tanpa di batasi demi memajukan kesejahteraan Masyarakat di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan. 

Disampaikan salah satu Warga, pelaku pemegang IUP termasuk PT Harita Grup di kepulauan Obi memiliki hak menguasai dan mengelola lahan disana demi pembangunan di Ibu Kota Kabupaten. 

"Setiap pelaku pemegang IUP termasuk Harita Grup tidak bisa dibatasi hak mereka. Sebagai pelaku usaha, Wilayahnya resmi untuk menguasai dan mengelola yang diberikan dari pemerintah daerah maupun pusat demi pembangunan di Ibu kota kabupaten," Katanya (05/05/2026

Ia menegaskan bahwa yang berhak memberhentikan aktifitas sebuah perusahan  pemegang IUP adalah pemerintah pusat, bukan Warga di Obi. 

"Setiap aktifitas perusahan sebagai pelaku pemegang IUP yang berhak memberhentikan kegiatan mereka adalah pemerintah pusat, Warga di Obi tidak mempunyai kewenangan itu," Tegasnya. 

Ia menyebut, Warga di Obi yang mengaku punya lahan tidak perlu berkoar-koar bandingan kita jadi penonton dan simak saja. 

"Aktifitas perusahan Nickel di Obi untuk pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat di Ibu Kota Kabupaten, jadi Warga Obi yang mengaku punya lahan tidak usah banyak berkoar-koar tak ada arti bandingan sama sama kita jadi penonton, dan menyimak kegiatan mereka" Jelasnya

Ia menambahkan bahwa hak satu orang Warga untuk membayar pajak nilainya kecil untuk Negara, dibandingkan sebuah perusahan. 

"Kalau hanya satu orang Warga atau sekelompok orang yang membayar pajak dari hasil Tani nilainya kecil, berbeda dengan satu perusahan yang kelola sumber daya alam ini, pajaknya sangat besar yang masuk ke Negara untuk kemakmuran Rakyat termasuk Masyarakat Ibu Kota Kabupaten Halsel,"Tandanya



(Asmi/Tim Red)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com