Sidik Kasus,Barru SulSel - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru menggelar sosialisasi pemenuhan hak warga binaan dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan, Senin 4 Mei 2026
Kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Barru, pejabat struktural, serta warga binaan sebagai peserta utama sosialisasi.
Kepala Rutan Barru, Hardiman, membuka kegiatan dengan memaparkan berbagai program pembinaan yang selama ini berjalan di Rutan Barru. Ia menekankan pentingnya pembinaan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan yang bertujuan membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
Hadir juga Kepala Bidang (Kabid) Pembimbingan Kemasyarakatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari sebagai narasumber utama.
Dalam Sosialisasi tersebut, Ashari menyampaikan terkait Hak wargabinaan pemasyarakatan, peran Pemasyarakatan dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun ini, Peran PK mulai dari Pra ajudikasi sampai dengan Post ajudikasi.
Turut hadir Nurul Fauziah dan Andri Herfiandi dari kanwil Ditjenpas Sulsel juga memaparkan mengenai Hak warga binaan pemasyarakatan dalam proses penelitian kemasyarakatan (litmas), Proses pembimbingan saat menjalani reintegrasi, serta pencabutan hak integrasi apabila klien melanggar syarat khusus dan syarat umum.
Keduanya juga mengingatkan para warga binaan mengenai kewajiban selama menjalani program reintegrasi sosial (seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat). Ditekankan secara tegas bahwa hak integrasi dapat dicabut sewaktu-waktu apabila klien pemasyarakatan terbukti melanggar.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga binaan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala yang mereka hadapi dalam pengusulan hak-hak bersyarat mereka.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik demi kelancaran proses integrasi kembali ke masyarakat.


Social Header