Sidik Kasus,Makassar SulSel - 17 Juni 2026 — Celebes Law and Transparency (CLAT) menyoroti serius dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun, ditemukan indikasi kuat lemahnya pengawasan, pembiaran pelanggaran standar teknis, serta ketidakkonsistenan dalam proses verifikasi dan persetujuan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
CLAT juga menemukan adanya dugaan keterlibatan intervensi dari Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Regional (Kareg) dalam proses survei SPPG, yang mengakibatkan proses penilaian tidak berjalan secara independen dan objektif. Akibatnya, sejumlah dapur yang secara kasat mata tidak memenuhi standar petunjuk teknis (juknis) justru dinyatakan lolos verifikasi dan tetap beroperasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sedikitnya tujuh SPPG di Kota Makassar dan satu SPPG di Kabupaten Gowa yang diduga tidak sesuai standar, namun tetap mendapatkan persetujuan operasional. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses survei, rekomendasi, hingga approval.
Selain itu, CLAT juga menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah mitra penyedia bahan baku yang tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam juknis Badan Gizi Nasional, sehingga berpotensi mempengaruhi mutu dan kelayakan makanan dalam program tersebut.
CLAT juga mempertanyakan langkah pengosongan dan perpindahan Kantor KPPG yang terjadi belakangan ini, yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah mencuatnya berbagai dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG di Sulawesi Selatan.
Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada tata kelola program, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas pelayanan, keamanan pangan, serta penggunaan anggaran negara, sehingga perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami minta Kejati Sulsel segera mengusut tuntas dugaan intervensi Korwil dan Kareg dalam survei SPPG yang meloloskan dapur tidak sesuai standar, termasuk temuan di Makassar dan Gowa yang secara kasat mata tidak sesuai juknis BGN, serta mempertanyakan pengosongan Kantor KPPG yang patut diduga berkaitan dengan persoalan ini,” ujar Jenderal Lapangan CLAT, Wildan Naim.
“Dugaan penghambatan pemerataan program di wilayah 3T turut menjadi perhatian serius, termasuk adanya nota dinas yang diduga mengelabui SK penetapan dari BGN pusat terkait penunjukan Kepala SPPG,” tambahnya.
Pihak Kejati Sulsel menyatakan bahwa isu ini menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti, namun tetap membutuhkan bukti awal sebagai dasar untuk proses lebih lanjut. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan CLAT menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat dugaan yang disampaikan.
CLAT menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini secara serius, dan apabila tidak terdapat progres atau tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum, maka CLAT akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik.


Social Header