Sidik Kasus,Makassar, 29 Juni 2026 – Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.
Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dalam pengaduannya, FORMAHUM menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai terus berulang dan belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh. Di antaranya aksi mogok kerja tenaga kebersihan yang berdampak pada terganggunya pelayanan pengangkutan sampah, penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan, dugaan adanya permintaan pembayaran secara langsung oleh oknum sopir kendaraan pengangkut sampah kepada masyarakat, serta informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran (cross year).
Menurut Wildan selaku Ketua FORMAHUM, berbagai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pola permasalahan yang berulang dan terus menjadi keluhan masyarakat dari waktu ke waktu. Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun untuk pelayanan kebersihan, masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami justru meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan profesional guna memastikan apakah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wildan Ketua Umum FORMAHUM.
Melalui pengaduan tersebut, FORMAHUM meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, mekanisme pengadaan barang dan jasa, pekerjaan lintas tahun anggaran, serta sistem pengawasan internal pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
Selain itu, FORMAHUM juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kontrak, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan, serta apabila diperlukan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara.
Mereka menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berwenang.
Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan keuangan negara benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Ketika keluhan publik terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata, maka penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya," tutup Wildan Ketua Umum FORMAHUM.


Social Header