SIDIK KASUS,BANTAENG SULSEL – Mencuatnya nama Sangkala dalam sejumlah pemberitaan dan perbincangan publik terkait dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bantaeng mendapat tanggapan langsung dari pihak keluarga.
Reski, yang mengaku sebagai anak kandung Sangkala, menyampaikan keberatannya atas berbagai informasi yang beredar dan menyebut nama ayahnya tanpa adanya penjelasan resmi maupun dasar hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan dampak terhadap nama baik keluarga dan memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
"Saya merasa keberatan karena nama bapak saya terus disebut-sebut dan dikaitkan dengan dugaan yang sampai hari ini belum pernah dibuktikan secara hukum. Jangan sampai opini berkembang lebih jauh dari fakta yang sebenarnya," ujar Reski.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan ataupun menyebut ayahnya sebagai pihak yang terlibat dalam kasus pengungkapan narkotika yang belakangan ramai diperbincangkan.
Karena itu, Reski mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
"Pemberitaan seharusnya berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai seseorang dihakimi terlebih dahulu sebelum ada proses hukum yang jelas," katanya.
Reski juga mengaku sedang mempertimbangkan berbagai langkah untuk melindungi nama baik keluarganya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan.
Pernyataan tersebut muncul setelah nama Sangkala ramai disebut dalam sejumlah pemberitaan pasca pengungkapan sabu seberat sekitar satu kilogram oleh Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Sangkala maupun anggota keluarganya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak keluarga berharap masyarakat dapat membedakan antara dugaan, opini, dan fakta hukum yang telah memiliki kekuatan pembuktian. Mereka menilai setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau memang ada bukti, tentu silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun jika masih berupa dugaan atau informasi yang belum terverifikasi, sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang di ruang publik," tutup Reski.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang berkembang terkait nama Sangkala dan keluarganya masih berada pada ranah dugaan dan belum pernah diuji dalam proses peradilan. Karena itu, semua pihak diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta mengedepankan fakta hukum yang sah.


Social Header