SIDIKKASUS.COM,-Halsel - Dugaan pihak Diler Mobil PT. BCA FINANCE yang bekerja sama dengan PT. BETA KARYA INDONESIA (BETA) selaku penerima kuasa pertama dan PT. SATYA MULIA MANDIRI (SMM) sebagai penerima kuasa kedua, kini menimbulkan kerugian besar terhadap warga Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Maluku Utara, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan berbagai sumber internal dan data yang diterima Media ini dari hasil penelusuran Wartawan beberapa hari terakhir hingga kini, (06/6/2026)
Bermula, diler mobil PT. BCA FINANCE yang berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di wisma BCA pondok indah lantai 2 jalan metro no 10 jakarta 12310 dan memiliki kantor cabang di Manado.
Memberikan surat kuasa ke PT. BETA sesuai dengan perjanjian pembayaran no, 1120008165-PK-001 tanggal 08-01-2021 yang ditandatangani oleh Joulanda Undap, alamat lingkungan 1 Rt. 000 Rw. 001, Tumumpa satu, Tuminiting, Manado Sulawesi Utara.
Surat kuasa tersebut dengan masa berlaku sampai tanggal 26-03-2026, yang dikeluarkan di Manado dan ditandatangani oleh pemberi kuasa PT. BCA FINANCE atas nama Muh Purnomo, jabatan Areal Remedial Officer, terhitung sejak 12-03-2026.
Dengan adanya suarat kuasa maka penerima kuasa melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengamankan barang jaminan berupa satu unit kendaraan, dimanpun kendaraan tersebut berada dengan merek atau tipe Suzuki/New Carry 1.5 PU FD tahun 2020. Nomor rangka MHYHDC61TLJ234894. Nomor mesin, K15BT1223160 berwarna hitam dan nomor polisi DB: 8380LM.
Selanjutnya, PT. BETA beralamat jalan Raya Bekasi KM 25 No. 27, Cangkun-Jakarta Timur, sebagai penerima kuasa yang di pimpin oleh direktur Andre Feraldho, mengeluarkan Surat Tugas: 2026/BCA/III/084.
Surat Tugas diberikan langsung oleh direktur PT BETA, Andre Feraldho yang menandatangani dan memberikan kepada Debt Collectornya atas nama Aprianus Tongo Tongo dan rekan rekan, pada tanggal 12 maret 2026,
Isi surat tugas dijelaskan, untuk atas nama pemberi tugas mengantarkan barang jaminan berupa satu unit kendaraan mobil beserta perlengkapannya dimanapun kendaraan tersebut berada untuk di antar kembali kepada PT. BCA FINANCE ke Cabang asal Manado.
Untuk keperluan diatas, penerima tugas Aprianus Tongo Tongo dan rekan rekan diminta antarkan kendaraan mobil tersebut sesuai alamat yang dimaksud, bukan ditugaskan melakukan penjualan atau penarikan barang jaminan.
Anehnya, penerima suart tugas dibawah Aprianus Tongo Tongo bersama tiga orang rekan nua menawarkan dan menjual mobil kredit macet tersebut kepada orang ketiga Warga Laiwui Kec. Obi, atas nama Muslihat Hi. Abidi yang kini menjadi korban.
Kendaraan tersebut dijual kepada korban orang seharga Rp.75.000.000 juta sesuai bukti kwitansi atas nama penjual Faril Nyong, S.IP, dengan perjanjian dibayar uang muka sebesar Rp.48.000.000 juta. Sisah uang akan dilunasi oleh korban secara bertahap dalam jangka waktu selama tiga tahun barulah diserahkan BPKB kendaraannya.
Faril Nyong membantah tuduhan penjualan ilegal ini, menurutnya penjualan kepada Warga Obi, Muslihat Hi. Abidi atas persetujuan kantor.
"Penjualan sudah sesuai prosedur atas persetujuan kantor karena saat itu mobil mau di bawah pulang hanya saja terhalang kendara angkutan laut,"jelasnya
Parahnya lagi, usai dijual kepada korban terhitung sejak tanggal 17 maret 2026, datanglah tiga orang Debt Collector lain dari PT. SATYA MULIA MANDIRI (SMM) dibawahi oleh Safril Iskandar, mengaku pihaknya menerima surat kuasa dari PT. BCA FINANCE.
Safril Iskandar sendiri disebut sebut memiliki orang dekat oknum polisi di Polda Maluku Utara yang membeck Up aktifnya. Safril juga mengaku diberikan surat tugas dari perusahan PT. SMM, sehingga ia memerintahkan dua orang rekan kerjanya bersama oknum anggota Polisi sektort Polsek Obi, untuk melakukan penarikan mobil dari korban Muslihat Hi. Abidi, pada tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 15:00 Wit.
Dengan begitu, korban mengaku di ancam akan dilaporkan ke Polisi sebagai pelaku penada hingga membuat korban ketakutan dan bersedia menyerahkan kunci dan mobilnya sambil berfoto bersama sebagai bukti penyerahan.
Selain itu, dalam penarikan kendaraan diduga kuat legalitas yang digunakan Debt Collector sebagaimana telah dikantongi Media ini sangat diragukan, dan belum di uraikan dalam pemberitaan ini ke lima kalinya diterbitkan.
Usai penarikan, korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan penipuan ke Polsek Obi, berdasarkan surat tanda terima laporan pengadian nomor:STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Maluku Utara. Sejak tanggal 01 Juni 2026.
"Iya laporan resmi sudah di sampaikan ke Polsek Obi, hanya saja belum ada panggilan permintaan keterangan dalam BAP," kata korban
Terkait penarikan kendaraan dari korban yang diduga tidak sesuai prosedur, Kuasa Hukum korban, Yeri Kakanok SH, menegaskan akan kembali membuat laporan resmi ke Polres Halsel, setelah berkas pengaduan dirampungkan.
"Kalau semua berkas pengaduannya sudah siap akan kita laporkan kembali ke Polres Halsel, dalam waktu dekat ini," Tegas Yeri.
Terkait hal ini, pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini hingga diturunkan belum ada tanggapan resmi masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.
(Asmi/Red)


Social Header