Deskripsi gambar

DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.

DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api

Sidik Kasus.Maros.SulSel - Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, menyoroti ketidakpastian yang dialami warga kelurahan Sapanang selama bertahun-tahun akibat penundaan hak-hak mereka.

DPRD Pangkep mendesak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) agar proses pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro segera diselesaikan dalam waktu sepekan.

Desakan tegas tersebut disampaikam oleh Ketua Komisi II, Hasan Lutfi dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) yang diadakan pada Jumat (25/9/2026) di Ruang Sidang lantai II Kantor DPRD Pangkep.

​"Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi," tegas Lutfi di hadapan para peserta rapat.

Muchtar Sali, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep mengutarakan hal senada. Muchtar Sali meminta hambatan teknis antara Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) dan pemerintah daerah segera memberikan solusi agar dana yang diklaim oleh BPKA SulSel telah siap tidak mengendap begitu saja.

"Jangan sampai dana tersedia namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang," tegas Muchtar.

​Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan bahwa alokasi anggaran ganti rugi bagi warga Sapanang siap disalurkan.

​"Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar," Jelas Deby.

Amiruddin, selaku Kepala Kelurahan Sapanang menegaskan penyelesaian pembayaran ganti rugi tidak bisa ditunda lagi, ganti rugi harus dilunasi sebelum alat berat menyentuh lahan warga. Selain itu, nilai ganti rugi harus menimbang nilai produktivitas tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

​"Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik. Nilai ganti rugi harus sesuai harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan," kata Amiruddin.

Polemik lahan bukan satu-satunya poin krusial dalam rapat tersebut. Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, memperingatkan potensi bencana banjir jika pembangunan mengabaikan kondisi tata air lokal. 

“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase. Jangan sampai bangunan berdiri kokoh, warga justru kebanjiran. Dampak lingkungan itu ditanggung warga sehari-hari, dan perbaikannya jauh lebih mahal di kemudian hari" imbau Budiamin.

Berdasarkan kesepakatan akhir, pembebasan lahan dan pencairan ganti rugi warga Sapanang resmi ditetapkan sebagai prioritas utama dengan batas waktu penyelesaian maksimal satu pecan sejak Rapat dengar pendapat digelar.

Ditempat terpisah, Warga dan tokoh masyarakat setempat menegaskan komitmen mereka untuk mengawal janji tersebut.

(Tim Redaksi)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.
  • DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.
  • DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.
  • DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.
  • DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.
  • DPRD Kabupaten Pangkep Gelar RDP, Desak BPKA SulSel selesaikan Ganti rugi Lahan Jalur Kereta Api.

Posting Komentar