DPRD Pangkep tegaskan Kades tidak boleh asal mengganti Perangkat Desa, Kades terpilih patut ikuti Regulasi yang berlaku
Sidik Kasus.Pangkep.SulSel - Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Ramli, memperingatkan seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Pangkep tidak boleh asal memberhentikan perangkat desa hanya karena pergantian kepemimpinan desa.
Muhammad Ramli pernah melakukan kunjungan ke Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa di Jakarta. Kunjungan tersebut salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) tentang Pemilihan Kepada Desa (Pilkades), termasuk ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Senin (14/9/2026).
Ramli menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pergantian kepala desa bukan alasan otomatis untuk mengganti perangkat desa. Oleh Karen itu, Kepala Desa yang baru terpilih tidak boleh sekehendak dirinya memiliki kewenangan untuk merombak susunan perangkat desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku
“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.
Ramli menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian perangkat desa. Di antaranya perangkat desa telah mencapai usia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, pemberhentian dapat dilakukan terhadap perangkat desa yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Menurutnya, pemberhentian perangkat desa juga tidak dapat dilakukan secara sepihak karena terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Kepala desa, terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan camat serta memperoleh rekomendasi tertulis sebelum mengambil keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” kata Ramli.
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila pemberhentian dilakukan dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tidak hanya itu, Sesuai informasi dari pihak Kemendagri, kepala desa yang terbukti memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.” Ujar Ramli.
Oleh sebab itu, Ramli meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Pangkep menjadikan regulasi sebagai dasar dalam mengambil setiap keputusan terkait perangkat desa. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya konflik akibat pergantian perangkat desa.
(Tim Redaksi)

Posting Komentar