Sipropam Polres Maros Gelar Mitigasi Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Sipropam Polres Maros Gelar Mitigasi Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022
SIDIK KASUS,MAROS SUKSEL – Sipropam Polres Maros melaksanakan kegiatan mitigasi pembinaan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (30/9/ 2026), sekitar pukul 09.00 WITA, dengan menyasar personel Polres Maros.
Materi pembinaan disampaikan berdasarkan arahan Kasipropam Polres Maros, AKP Zulkarnain, S.E., melalui Kanit Provos Polres Maros, Aiptu Asri.
Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Perpol Nomor 7 Tahun 2022, termasuk ketentuan mengenai kode etik profesi Polri serta mekanisme Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, pembinaan juga membahas kewajiban dan larangan yang harus dipedomani setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas, khususnya terkait Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian.
Kasipropam Polres Maros AKP Zulkarnain, S.E., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap kode etik profesi Polri.
> “Pembinaan etika profesi ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada personel agar senantiasa mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas. Kami berharap seluruh personel dapat menjaga sikap, perilaku, serta profesionalisme sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKP Zulkarnain.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap etika profesi perlu terus ditingkatkan sebagai pedoman bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Dengan adanya sosialisasi dan pembinaan secara berkala, diharapkan personel semakin memahami kewajiban dan larangan yang berlaku serta mampu menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Sipropam Polres Maros menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik profesi sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri.
Pembinaan etika profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran personel untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta citra institusi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta menjadi bagian dari upaya internal Polres Maros dalam mewujudkan personel yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi Polri.

Posting Komentar