Sidik Kasus - Makassar - SulSel. Benahi kawasan permukiman rumah yang tidak layak huni, Pemerintah kota makassar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kota makassar melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Perbaikan Rumah tidak layak huni pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 bertempat di Hotel Grand Maleo jalan Pelita Kota Makassar.
Dalam Sosialiasasi tersebut Dr.H.Mahyudin, S.STP.,M.AP selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar bertindak sebagai Narasumber bersama dengan Kepala Bidang Permukiman kumuh Dinas Perumahan Burhanuddin, ST.,M.SP, serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, S.H, M.H.
Ditemui langsung oleh awak media, KaDis Mahyuddin menyampaikan harapannya mengenai Kegiatan Sosialisasi tersebut.
"Harapan kami mengenai kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat, pemahaman kepada calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni sehingga kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bisa berjalan dengan lancar serta masyarakat kota makassar terkhusus penerima bantuan ini bisa menikmati hunian yang layak" Jelasnya.
Pelaksanaan Perbaikan Rumah tidak layak huni tersebut merupakan bagian dari Program Pencegahan kawasan permukiman kumuh di Kota Makassar, diperuntukkan untuk rumah masyarakat yang tidak layak huni yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Kota Makassar tahun anggaran 2025.
Program tersebut ditujukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh di luar dari kawasan permukiman kumuh yang luasnya mencapai hampir 10 hektar di Kota Makassar.
TimRed.
Fee3Abdullah.
Social Header