Breaking News

Kapolsek Tallo bantah tudingan pemberitaan terkait permintaan sejumlah uang untuk pencabutan laporan polisi di Polsek Tallo.



Sidik Kasus, Makassar,SulSel - Usai viral di pemberitaan terkait tudingan adanya permintaan sejumlah uang tunai yang dilakukan oknum penyidik/penyelidik Polsek Tallo terhadap laporan masyarakat.

Sebelumnya peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Korban, Aidil (19), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tallo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ /XI/2025/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SUL-SEL.

Selaku Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Lukman, S.Pd., M.Ap. mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya permintaan sejumlah uang seperti yang disebutkan di pemberitaan.

"Tidak benar itu, kami tidak pernah meminta sepersen pun uang tunai, apa lagi untuk mencabut laporan." ungkapnya

Iptu Lukman menjelaskan bahwa terkait perkara tersebut saat ini sudah masih dalam tahap proses,

"Sementara berkasnya sudah diajukan ke Kapolsek Tallo sembari menunggu petunjuk dari beliau sesuai dengan prosedur yang diatur oleh perundang-undangan." jelas Kanit Reskrim Polsek Tallo.

Dilain sisi, selaku Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut sudah sementara masih dalam proses penyelesaian secara administrasi.

"Saya sudah terima berkasnya dan sudah menanda tangani, hanya memang anggota kami hanya menjalankan sesuai prosedur." ujarnya.

Kapolsek Tallo menambahkan bahwa perihal permintaan uang tunai itu tidaklah benar, yang ada anggota hanya menjalankan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

"Tidak benar itu jika ada permintaan uang tunai, kami justru saya selalu menekankan untuk menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan bantu masyarakat sebisa mungkin." terangnya.

Lanjutnya, Kapolsek Tallo juga kerap meminta agar segera menanggapi dan menerima setiap aduan dan laporan masyarakat tanpa pamrih.

"Justru saya sendiri menegaskan ke pada personil agar menerima dan menanggapi aduan masyarakat tanpa pamrih." punggas Kapolsek Tallo.
© Copyright 2022 - sidikkasus.com