Breaking News

PT. Mitra Hijau Asia dan Bea Cukai Sulbagsel Bersinergi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah


 
Sidik Kasus - Makassar, – PT. Mitra Hijau Asia berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa barang ilegal senilai miliaran rupiah.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara.
 
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins dengan total nilai sekitar Rp18,9 juta.
 
Direktur PT. Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, pada selasa 23/12/2025 menjelaskan bahwa perusahaannya ditunjuk sebagai mitra jangka panjang Bea Cukai dalam pemusnahan barang-barang ilegal, mengingat PT. Mitra Hijau Asia bergerak di bidang pengelolaan sampah dan limbah, khususnya limbah Berbahaya dan Beracun (B3).
 
Riory Rivandy juga mengapresiasi komitmen pemerintah dalam hal sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. 

Ia berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan semakin optimal," pungkas Riory Rivandy (*)

LAPORAN : SADIKIN RAHMAT
© Copyright 2022 - sidikkasus.com