Breaking News

Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi, Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan




Sidik Kasus, Makassar,SulSel - Aktivitas bongkar muat gudang dalam kota di sepanjang Jalan Cakalang Raya, wilayah Kelurahan Totaka dan Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, berlangsung terbuka dan nyaris tanpa hambatan.

Truk-truk bertonase besar terlihat parkir dan melakukan bongkar muat di badan jalan, memicu kemacetan parah yang terjadi hampir setiap hari.

Pantauan awak media pada Kamis (08/01/2026) menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Ironisnya, praktik ini terjadi di jalur vital menuju kawasan pelabuhan dan akses utama lalu lintas kota.

Padahal, larangan operasional gudang dalam kota telah diatur jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 1992, Perda Nomor 53 Tahun 2015, serta Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019. Namun di lapangan, aturan tersebut seolah tidak memiliki daya paksa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran Lurah setempat dan Kecamatan Ujung Tanah, yang dinilai gagal melakukan pengawasan wilayah. 

Satpol PP Kota Makassar juga dipertanyakan, mengingat kewenangannya dalam penegakan Perda tidak terlihat di lokasi.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dinilai abai terhadap pelanggaran parkir dan bongkar muat di badan jalan, sementara Satuan Lalu Lintas Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar dianggap tidak maksimal dalam menertibkan kendaraan berat yang jelas mengganggu arus lalu lintas.

Pelanggaran terjadi setiap hari, mustahil aparat tidak mengetahui. Jika dibiarkan, ini patut diduga sebagai pembiaran, ungkap seorang warga.

Masyarakat mendesak seluruh instansi terkait untuk segera turun tangan dan menertibkan tanpa tebang pilih. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Ujung Tanah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, Dishub, Disperindag Satpol PP, maupun Polres Pelabuhan Makassar.

LAPORAN : KABIRO MAKASSAR 
(SADIKIN RAHMAT)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com