Sidik Kasus, Gowa,SulSel– Salah satu kios yang dikenal sebagai tujuan pecinta durian, Istana Durian Manggasa, yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, ramai dikunjungi pengunjung. Namun di balik ramainya pengunjung, kondisi parkiran justru menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah kendaraan roda dua terlihat parkir di atas trotoar, Rabu malam (7/1/2026).
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan trotoar yang berada tepat di depan kios tersebut dipenuhi sepeda motor milik pengunjung. Kondisi ini mengakibatkan hak pejalan kaki terampas karena trotoar yang seharusnya digunakan untuk berjalan kaki justru berubah fungsi menjadi area parkir.
Tindakan parkir di atas trotoar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor.
Saat dikonfirmasi, pemilik Istana Durian Manggasa yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Mappala, Ramli Dg. Lallo, mengaku akan mengarahkan kendaraan roda dua agar diparkir di lokasi lain.
“Nanti saya suruh arahkan parkirnya di samping kios yang ruko. Karena saya sudah minta sama orangnya,” ujar Ramli Dg. Lallo kepada awak media.
Meski demikian, kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia. Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menilai penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Kalau dibiarkan dipakai parkir, apalagi di jalan utama, ini jelas pelanggaran Perda dan mencederai fungsi fasilitas publik. Aparat dan pemilik usaha harus sama-sama bertanggung jawab,” tegas Heri Gonggong.
Ia juga menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di lokasi lain, jika tidak segera ditindak oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan dari instansi terkait terhadap kendaraan yang masih parkir di atas trotoar di depan kios tersebut. (*)


Social Header