Breaking News

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalis



Sidik Kasus,Jakarta, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional, yakni bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah:

Hak jawab dan hak koreksi ditempuh,
Dugaan pelanggaran kode etik dinilai melalui Dewan Pers,
Proses tersebut tidak mencapai kesepakatan,
Dalam kerangka prinsip restorative justice.
“Putusan ini merupakan penguatan nyata terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta. Senin 19 Januari 2026

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis. Produk jurnalistik, menurutnya, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Perlindungan hukum bagi wartawan, lanjut Guntur, harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada publik.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa sengketa pers tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalistik.

Iwakum menyambut baik putusan MK tersebut dan berharap aparat penegak hukum menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.(red)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com