LUWUK sidikkasus.com, – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa berkah mendalam bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 154.785 narapidana di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana di hari besar keagamaan.
Dari jumlah masif tersebut, sebanyak 179 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk turut merasakan kebahagiaan karena mendapatkan pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi ini dilakukan dalam suasana khidmat yang berlangsung di lapangan internal Lapas Luwuk, Selasa, 24 Mart 2026
Pemberian remisi ini bukan sekadar tradisi tahunan atau formalitas belaka, melainkan bentuk apresiasi nyata dari negara terhadap para Warga Binaan. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.
Secara nasional, data menunjukkan angka yang cukup besar dalam pemberian hak kali ini. Dari total penerima remisi di seluruh Indonesia, sebanyak 153.642 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan, sementara 1.143 orang lainnya dinyatakan langsung bebas atau menerima RK II setelah masa pidananya habis terpotong remisi.
Di Lapas Luwuk sendiri, pengumuman ini disambut dengan isak tangis haru dan sujud syukur. Sebanyak 179 Warga Binaan yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif tampak berkumpul untuk mendengarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri yang menjadi tiket mereka untuk lebih dekat dengan pintu kepulangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, dalam sambutannya menekankan bahwa proses seleksi penerima remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap narapidana harus melalui penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terintegrasi secara digital untuk memastikan obyektivitas.
"Lanjut Bahrum mengatakan Remisi ini adalah hak yang diberikan negara, namun hak tersebut harus dibarengi dengan kewajiban mereka untuk berkelakuan baik. Kami berharap 179 Warga Binaan kami yang menerima remisi hari ini menjadikannya motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tetap patuh pada aturan," ujar Bahrun dengan tegas.
Beliau juga memberikan pesan khusus bagi mereka yang mungkin belum mendapatkan remisi pada periode kali ini agar tidak berkecil hati. Menurutnya, kegagalan mendapatkan remisi tahun ini harus dijadikan bahan evaluasi pribadi bagi warga binaan untuk memperbaiki kedisiplinan di masa mendatang.
"Bagi yang belum memenuhi syarat, jadikan ini motivasi untuk terus berbenah. Pintu perbaikan diri selalu terbuka lebar. Kami di Lapas Luwuk berkomitmen untuk terus membimbing setiap individu agar memiliki bekal mental dan keterampilan yang cukup sebelum kembali ke masyarakat,"ungkap Bahŕum
Dikatakan Bahrum, Selain aspek kemanusiaan, pemberian remisi secara nasional ini juga berdampak signifikan pada efisiensi anggaran negara. Kebijakan pengurangan masa pidana massal ini diperkirakan mampu menghemat anggaran biaya makan narapidana di seluruh Indonesia hingga mencapai angka Rp109 miliar lebih.
Bagi manajemen Lapas Luwuk, pemberian remisi di hari kemenangan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Dengan adanya harapan pengurangan masa pidana, para Warga Binaan cenderung lebih kooperatif dan menjaga kondusifitas lingkungan di dalam blok hunian.
Salah satu perwakilan Warga Binaan, berinisial AS (34), yang menerima Remisi Khusus (RK) I, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya saat menerima petikan SK tersebut. Baginya, pengurangan masa tahanan ini adalah napas baru untuk segera memulai kehidupan yang lebih baik.
"Alhamdulillah, remisi di hari yang fitri ini adalah kado yang sangat luar biasa bagi saya dan keluarga di rumah. Ini menjadi pengingat bahwa setiap perilaku baik yang kami usahakan di sini benar-benar dihargai oleh negara dan Tuhan," ungkap AS dengan mata yang tampak berkaca-kaca.
Pemberian remisi ini juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan saat ini lebih menitikberatkan pada proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman fisik. Harapannya, para narapidana tidak lagi dianggap sebagai sampah masyarakat, melainkan manusia yang siap berkontribusi positif.
Acara penyerahan remisi di Lapas Luwuk tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh petugas kerohanian. Suasana hangat penuh kekeluargaan menyelimuti sesi ramah tamah, seolah meruntuhkan dinginnya jeruji besi di hari yang suci ini.( Risal Bakri).


Social Header