SIDIKKASUS.COM. HALSEL,— Dugaan praktik suap kembali mencoreng birokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas Badan kearsipan dan perpustakaan Daerah di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Halsel Muhamad Nasir diduga menerima aliran dana dari PT Tanjung Baja Abadi (TBA) terkait aktivitas tambang galian C di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.
Berdasarkan rilisan resmi yang diterima Media, dugaan ini mengemuka setelah beredarnya dokumen resmi berupa berita acara rapat koordinasi pemeriksaan formulir UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi lingkungan kegiatan tambang, termasuk perwakilan perusahaan dan pejabat pemerintah.
Sorotan publik tertuju pada adanya indikasi hubungan tidak wajar antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan persetujuan dokumen lingkungan.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tambang tetap berjalan meski diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif dan lingkungan.
“Kalau benar ada aliran dana, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi. Harus diusut tuntas,” ujar salah satu aktivis di Halmahera Selatan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Lebih jauh, ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuka ruang terjadinya praktik-praktik kotor antara oknum pejabat dan pihak perusahaan. Padahal, sesuai regulasi, setiap kegiatan tambang wajib mengantongi dokumen lingkungan yang sah dan melalui proses verifikasi yang transparan.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa pihak perusahaan bersedia melakukan perbaikan terhadap formulir UKL-UPL sesuai dengan masukan tim pemeriksa. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan, apakah kegiatan tambang sudah berjalan sebelum dokumen dinyatakan layak sepenuhnya.
Aktivitas tambang galian C sendiri dikenal memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan bentang alam, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap proses perizinan seharusnya dilakukan secara ketat dan bebas dari intervensi kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tanjung Baja Abadi maupun pejabat terkait di Pemda Halsel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, oknum pejabat tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor sumber daya alam masih menjadi ladang rawan praktik korupsi di daerah. Transparansi, pengawasan ketat, serta komitmen integritas dari pejabat publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi atau kelompok
Sementara itu kepala dinas Badan kearsipan dan perpustakaan Muhamad Nasir di konfirmasi media ini melalui percakapan watsapp menjelaskan bahwa Saya su tara pernah dapat gaji dari perusahaan tersebut...coba cek di perusahaan ...ini informasi yg tidak benar ni
Dan nama saya tidak pernah ada dalam perusahaan Ini saya dipakai dalam konsultan lingkungan ..untuk proses UKL UPL.
Saya Tara pernah tercatat sebagai pegawai perusahaan...kenapa saya harus undur diri...nanti tanya kuasa hukum atau para legal perusahaan saja.ukpanya.(red)
(Asmi/Tim Red)


Social Header