Sidik Kasus,Makassar – Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di area parkiran Masjid Nurul Ayuhada, kompleks Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 terkait pencurian.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor di area parkiran masjid dan meninggalkan sebuah tas berwarna hitam di atas motor. Setelah itu, korban menuju pelataran masjid untuk berbincang bersama rekan media (wartawan), lalu sempat masuk ke gedung Reskrimsus.
Namun, saat kembali ke parkiran untuk mengambil tasnya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit tablet merek Pad Pro warna silver, dua unit headset bluetooth, uang tunai sekitar Rp3500,000, serta sejumlah barang lainnya seperti kartu identitas pers (ID Card Fajarnews TV) dan cincin batu permata sebanyak 10 buah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Korban pun menyatakan keberatan dan secara resmi melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat ini,
kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku dilaporkan masih dalam lidik pihak berwajib.


Social Header