SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Diduga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sekaligus selaku Dosen di Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara. berinisial M. Z. A. W alias Zaki yang selingkuhi istri orang tetap mendapat perlindungan dari Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba untuk mempertahankan jabatannya karena masih memiliki ikatan keluarga dekat?
Pasalnya, perselingkuhan diduga dilakukan Kadis PMD Halsel, Zaki dan Y yang bekerja sebagai PNS di salah satu Puskesmas di Halmahera Selatan, hingga melahirkan satu orang anak laki-laki.
Padahal, diketahui Y masih berstatua istri orang lain yang masih sah belum pisah ranjang hingga kini. (03/04/2026).
Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN sangat kuat berpotensi melanggar etika dan peraturan disiplin PNS di Indonesia.
Tndakan tersebut dianggap melanggar norma moral dan etika yang tertuang dalam peraturan disiplin pegawai (seperti UU ASN dan Peraturan Pemerintah.
Apa lagi perbuatan tercela ini sampai punya anak dari hasil perselingkuhan atau kawin siri tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang menjadi dasar pemberhentian atau sanksi berat.
Bahkan, isu perselingkuhan keduanya beredar dilingkungan kantor DPMD Halsel, dan Puskesmas tempat Y bekerja, serta beberapa Wartawan biro Halsel, mengetahuinya sudah memiliki satu orang anak dengan rauk wajah yang sangat mirip.
"Sebagian pegawai DPMD dan Puskesmas tempat kerja Y, maupun beberapa Wartawan itu dorang (mereka) sudah mengetahui dugaan perselingkuhan keduanya sampai memilki satu orang anak yang wajahnya mirip dengan Kadis DPMD,"Ungkap sumber terpercaya enggan disebutkan namanya.
Sumber dengan tegas menyatakan bahwa, jika dari hasil klarifikasi Kadis DPMD Halsel, dan Y mengelak. lakukan tes DNA bersama pihak berwajib yang dilaksanakan secara trasparan.
"Apabilai dugaan ini, hasil klarifikasi dari keduanya mengelak, berani tidak untuk menepis isu tersebut, maka dilakukan tes DNA melibatkan pihak berwajib yang dilaksanakan secra transparan dan tidak rekayaaa hasilnya," Jelas sumber
Sumber juga merasa kesal karena mengingat jabatan Zaki tak hanya sebagai Kadis PMD, melainkan juga selaku Dosen di salah satu Kampus ternama di Halmahera Selatan.
"Isu seperti ini berkembang tak harus ada pembiaraan dari atasan, karena jabatan bersangkutan tidak hanya sebagai Kadis DPMD, tetapi juga selaku Dosen di salah satu kampus. Bupati harus mengambil langkah tegas dan jika terbukti benar maka secepatnya diberikan sanksi tegas," Tandasnya
Dengan begitu, Kadis PMD Halsel, Zaki dan Y belum merespon ketika di konfirmasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada keduanya via pesan whastAPP sejak rabu 01-04-2026, hingga berita ketiga ini kembali diturunkan belum ada tanggapan.
(Asmi/Tim Red).


Social Header