Sidik Kasus com.Serang – Tiga pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal), Selasa (7/4). Pengukuhan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen pemasyarakatan untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Kegiatan pengukuhan dilaksanakan di Gedung Pengabdian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada tiga pegawainya. Menurutnya, pengukuhan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah besar dalam menjaga integritas institusi.
“Saya bangga tiga pegawai Rutan Tangerang dipercaya menjadi bagian dari Satops Patnal. Ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas,” ujar Irhamuddin.
Ia menambahkan, keberadaan Satops Patnal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memperkuat pengawasan internal, menegakkan disiplin, serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan rutan. Dengan demikian, budaya kerja yang bersih dan akuntabel dapat terus terjaga.
Melalui pengukuhan ini, Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan, sekaligus menghadirkan pelayanan yang transparan dan berintegritas kepada masyarakat.
Zainal


Social Header