Pinrang,Sidikkasus.com-Komitmen Satreskrim Polres Pinrang dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan.
Tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk kategori Non Target Operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di Jalan Poros Bambaea, Kecamatan Boepinang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah Tim Resmob Polres Pinrang berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari Unit Resmob Polres Bombana.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2026/SPKT/Polsek Tiroang/Polres Pinrang/Polda Sulsel, terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik Sabang (53), warga Allacalimpo Barat, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Peristiwa pencurian terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 10.18 WITA di Lingkungan Baru I, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir oleh anak korban yang sedang mengikuti kegiatan belajar di MTs Tarbiyah Al Ashar. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut telah raib dari lokasi parkir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.37 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial Herman alias Emmang (38), warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Tim Resmob segera bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Operasi tersebut berakhir sukses dengan diamankannya Herman tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Herman mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Satu buah mata kunci T.
Satu jaket hoodie warna hitam.
Satu lembar sarung.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Tiroang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini mempertegas keseriusan Satreskrim Polres Pinrang dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Meski berstatus Non Target Operasi, kasus tersebut tetap menjadi perhatian serius hingga pelaku berhasil ditangkap meski berusaha melarikan diri ke luar provinsi.
Operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Team Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang terus menunjukkan respons cepat, kerja profesional, dan komitmen kuat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Social Header