SIDIKKASUS.COM. Halsel - Stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dari Pertamina Labuha, yang mendistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebanyak 50 ton perbulan tidak disalurkan kepada Nelayan.
Diketahui, sebanyak 50 ton perbulan pertamina Labuha Kab. Halmahera Selatan, mendistribusikan stok BBM subsidi jenis solar ke SPBUN Sayoang Kec. Bacan Timur. Namun, tidak disalurkan ke nelayan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halmahera Selatan, Nindon matoro mengatakan SPBUN Sayoang tidak memberikan pelayanan kepada para nelayan.
Sehingga aktivitas sebagian besar nelayan terutamanya di Bacan Timur Halmahera Selatan, terpaksa memarkir kapal di pesisir dan menghentikan tangkapan. Situasi ini berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian dan terganggunya perekonomian keluarga.
Padahal kata Nindon, Keberadaan SPBUN Sayoang satu satunya yang berlokasi di Desa Sayoang Kec. Bacan Timur, merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir serta menjaga keberlangsungan sektor perikanan. Oleh karena itu, fungsi SPBUN tidak boleh menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Nindon yang beralamat tempat tinggal di Desa Sayoang, mengaku pihaknya memantau terus selama 4 tahun, SPBUN di Desanya tidak jatah BBM kepada nelayan setempat.
Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, ia bersama anggotanya mencoba kembali melakukan penelusuran dan menerima berbagai keluhan dari nelayan yang menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan memperoleh BBM dari SPBUN Sayoang.
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan para nelayan yang menggantungkan penghidupannya dari hasil melaut. Tanpa pasokan BBM yang memadai, nelayan tidak dapat beroperasi secara maksimal sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan keluarga mereka.
"Atas nama DPD HMNI Halmahera Selatan, kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga, dan pihak kepolisian Polda Maluku Utara, segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh serta penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan SPBUN Desa Sayoang, termasuk harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak milik pihak pengelola,"Tegas Nindon melalui rilisan resmi yang diterima Wartawan Media ini, kamis (9/7/2026)
Ia juga meminta agar pemeriksaan segera dilaksanakan dan perlu dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diketahui publik apakah benar terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi kepada nelayan.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan, maka DPD HMNI mendesak agar PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBUN sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku demi menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap program pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung sektor perikanan.
Termasuk Polda Maluku Utara, kami meminta secepatnya menetapkan tersangka dan penahanan bagi pelaku yang terlibat terkait kasus tersebut, Karena ini juga merupakan bagian penting dalam kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Polri,"Ujarnya
selain itu, DPD HMNI Halsel juga menghimbau kepada seluruh nelayan agar tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta menyampaikan setiap keluhan melalui mekanisme yang benar. Aspirasi nelayan harus disampaikan dengan cara yang santun, berdasarkan fakta, dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap SPBUN di Halmahera Selatan, sehingga penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh nelayan yang berhak menerimanya,"Tambahnya
"DPD HMNI Halmahera Selatan, akan terus memantau dan mengawal kepentingan nelayan, memperjuangkan hak-hak mereka, serta mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat pesisir. Namun, kami juga akan bersikap kritis terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan nelayan,"Ucap Nindon
Sementara, pengawas sekaligus pelaksana lapangan SPBUM Sayoang, Rahman alias Mances dihubungi via sambungan telfon whatsAAP ke nomor: 0822144372XX tidak merespon meski nomor yang dituju sedang aktif.
(Asmi/Tim Red)


Social Header