Makassar,Sidikkasus.com-Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan (LMS) mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan belum terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pada Klinik dr. Frengky Wijaya. Kamis (30/07/2026)
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMS menyebut terdapat informasi dan laporan masyarakat yang memunculkan dugaan mengenai kepatuhan penyelenggaraan klinik, termasuk dugaan terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tenaga apoteker penanggung jawab. LMS menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Rifki, perwakilan Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan (LMS), menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan.
"Kami meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal itu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rifki.
LMS juga meminta pihak Klinik dr. Frengky Wijaya untuk bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan memberikan klarifikasi yang diperlukan kepada instansi berwenang.
Menurut LMS, pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pasien, perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
LMS menegaskan akan terus mengawal proses tersebut secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
"Pelayanan kesehatan yang berkualitas harus dibangun di atas kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum."
Sumber:
Rifki
Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan (LMS)


Social Header