Sidik Kasus.Maros.SulSel - Pemerintah Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H. yang berlangsung di Baruga A Kantor Bupati Maros, Kamis (02/07/2026).
Penandatanganan MOU juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pada kesempatan tersebut Bupati Maros turut didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muh. Idrus dan dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Maros.
Dalam sambutannya, Bupati Chaidir Syam menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Terutama di lingkup pemerintah desa melalui pendampingan dari pihak Kejaksaan.
“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa perlu mendapat pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, kami berharap tata kelola pemerintahan semakin baik, transparan, dan akuntabel” ujar Chaidir Syam.
Selain itu, Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Maros. Melalui Program Jaga Desa, kami juga ingin memperkuat upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa” kata I Ketut Sudiarta.
Melalui nota kesepahaman dan kerja sama tersebut, Pemkab Maros dan Kejaksaan Negeri Maros berharap seluruh kepala desa memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan konsultasi hukum. Terjalin Sinergi dalam hal komunikasi dan koordinasi yang semakin intensif, sehingga kendala-kendala hukum yang mungkin timbul di lapangan, khususnya dalam pengelolaan dana desa, dapat segera dimitigasi dan diselesaikan dengan tepat.
(Tim Redaksi)


Social Header